Kasus Video Syur Selesai, Rebecca Klopper Merasa Lega

Nusantaratv.com - 18 Januari 2024

Rebecca Klopper/Instagram
Rebecca Klopper/Instagram

Penulis: Alamsyah

Nusantaratv.com - Bayu Firlen (BF) pelaku penyebaran video syur mirip artis Rebbeca Klopper sudah divonis selama tiga tahun penjara oleh majelis hakim.

Usai pelaku divonis, Rebecca Klopper pun merasa lega, karena kini tak ada lagi yang mengganggu pekerjaannya.

"Sekarang klien kami mau memulai dengan pekerjaan lain, jadinya kemarin tertinggal atau di-cancel kita nggak mau membicarakan itu lagi. Kita bicara ke depan Rebecca fokus dengan kariernya, saya sebagai kuasa hukumnya support Rebecca," kata Sandy Arifin selaku kuasa hukum Rebecca Klopper kepada awak media. 

Tak lupa, Rebecca Klopper juga berterima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam menyelesaikan kasus ini.

"Aku hormati proses hukumnya putusan pengadilan yang terbaik, makanya aku juga berterima kasih buat semua yang terlibat, kepolisian, kejaksaan, lawyer, dan pengadilan semua terima kasih banyak," ucap Rebecca Klopper.

Dalam kesempatan yang sama, Sandy Arifin mengimbau kepada oknum-oknum yang masih merugikan Rebecca Klopper akan menghadapi proses hukum yang serupa dengan Bayu Firlen.

"Kami ke depannya mengimbau jika ada yang mem-posting lagi, kita nggak akan sungkan untuk melaporkan kembali. Kita sudah buktikan laporan kita sudah diputus pengadilan hukumannya 3 tahun, jangan sampai ada oknum yang menyebar lagi dan melakukan pelanggaran ITE," tegas Sandy Arifin.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close