Nusantaratv.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan bahwa berkas perkara penipuan bermodus rekruitmen CPNS dengan tersangka anak Nia Daniaty, Olivia Nathania alias Oi telah lengkap atau P21.
Karena itu, pihak kepolisian dalam waktu dekat akan melakukan pelimpahan tahap dua, berikut barang bukti akan diserahkan ke kejaksaan.
"Untuk dijadwalkan terkait dengan persidangan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan
Olivia Nathania dan suami dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 24 September 2021. Dia dilaporkan atas kasus dugaan penipuan berkedok rekruitmen CPNS.
Oi disebut menjanjikan para korban untuk lolos ujian CPNS dengan syarat menyetor sejumlah uang. Total, ada 225 korban yang berhasil diperdaya Oi.
Total kerugian dari kasus penipuan ini disebut mencapat Rp 9,7 miliar.
Sementara Olivia Nathasia dalam klarifikasinya mengatakan dia tak pernah menjanjikan seperti pengakuan para korban. Oi menegaskan cuma menggelar les untuk ikuti ujian CPNS.
Olivia Nathania telah ditetapkan sebagai tersangka. Belakangan dia juga ditahan di Polda Metro Jaya.