Kasus Pelecehan Seksual Miss Universe Indonesia Siap Disidangkan, Kapan?

Nusantaratv.com - 15 Desember 2023

Kasus Pelecehan Seksual Miss Universe Indonesia Siap Disidangkan, Kapan?
Kasus Pelecehan Seksual Miss Universe Indonesia Siap Disidangkan, Kapan?

Penulis: Alamsyah

Nusantaratv.com - Kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami finalis Miss Universe Indonesia (MUID) 2023 memasuki babak baru. Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan. 

Di kasus ini, polisi menetapkan satu tersangka, yakni Andaria Sarah Dewia alias ADS sebagai tersangka. Sarah merupakan COO MUID 2023. Peran Sarah adalah melakukan body checking serta memotret finalis ajang tersebut dalam keadaan bugil. 

Ditetapkannya Sarah seorang tak memuaskan para korban. Menurut mereka, masih ada beberapa pihak lain yang terlibat. 

"Saya sempat mempertanyakan ke Polda, mereka mengiyakan. Saya bertanya, bagaimana, penyelenggara, perusahaan kenapa nggak dijadikan tersangka seperti yang disampaikan saat preskon," ujar Mellisa Anggraini, selaku kuasa hukum korban kepada awak media. 

"Alasannya mengejar waktu karena masa penahanan S mau habis," kata Mellisa menyambung.

Pihak korban sebenarnya ingin melaporkan terduga pelaku lain dalam kasus tersebut. Namun proses penyidikan sudah terlanjur berjalan dan fokus pada tersangka Sarah saja.

"Waktu itu sebenarnya kami mau laporkan pihak yang muncul itu. Ternyata penyidikan hanya pada satu tersangka itu saja," kata Mellisa.

"Padahal kan itu jelas, ada terduga pelaku lain selain S yang menjadi tersangka, yang ada di sekitar TKP," sambungnya.

Dengan P21 berkas perkara tersebut, sidang akan segelar digelar. Menurut Mellisa persidangan dilakukan dalam waktu dekat. 

"Paling dua minggu lagi, kasus ini sudah disidangkan," ucap Mellisa.

Sebagai informasi, berita soal finalis Miss Universe Indonesia 2023 dipaksa bugil itu ramai diperbincangkan pada Agustus 2023 lalu.

Hal itu pertama kali diungkap oleh Sally Giovanny, selaku Province Director Miss Universe Indonesia 2023. Kala itu dia mengunggah pernyataan tidak terima atas tindakan itu ke Story Instagram-nya.

Pihak korban sudah melaporkan PT. Capella Swastika Karya selaku pemilik lisensi ajang kecantikan tersebut ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pelecehan seksual pada Senin (7/8/2023).

Namun dari laporan tersebut hanya Sarah selaku COO yang ditetapkan sebagai tersangka.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close