Nusantaratv.com - Polres Metro Jakarta Selatan memanggil Ayu Aulia untuk dimintai keterangan hari ini, Senin (23/10/2023). Pemeriksaan berkaitan dengan dua laporannya terhadap Gege Fransiska.
"Yang satu yang soal penganiayaan, Pasal 351 KUHP. Satunya lagi yang soal UU ITE, Pasal 27 juncto 45 ayat (3) terkait pencemaran nama baik," kata pengacara Ayu Aulia, Nuning Tyas.
Ayu Aulia dimintai keterangan sejak pukul 13.00 WIB dan artis sensasional itu mendapat 40 pertanyaan seputar laporannya terhadap Gege Fransiska, dalam kasus dugaan penganiayaan. Sementara untuk laporan atas dugaan pencemaran nama baik, Ayu mendapat 38 pertanyaan.
"Pertanyaannya seputar kejadiannya di mana, kenapa, diapain aja," ujar Ayu Aulia.
Ayu Aulia juga membawa bukti tambahan untuk diserahkan ke penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Namun bukti tersebut cuma berkaitan dengan penyebab dirinya tidak hadir pemeriksaan pada 13 Oktober 2023.
"Bukti dirawat di rumah sakit. Kan dari tanggal 13 Oktober kemarin sebenernya sudah diminta klarifikasi, tapi waktu itu masih di rumah sakit. Aku baru pulang tanggal 14 Oktober," kata Ayu Aulia menjelaskan.
Selain Ayu Aulia, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan juga memeriksa dua saksi yang dihadirkan sang artis untuk menguatkan laporan terhadap Gege Fransiska. Namun ia enggan membeberkan identitas saksi yang turut dibawa.
"Enggak boleh disebut," kata Ayu Aulia.
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan rencananya akan langsung memanggil Gege Fransiska untuk dimintai keterangan setelah selesai memeriksa saksi dari Ayu Aulia.
"Minggu depan mungkin Gege sudah dipanggil," ucap Nuning Tyas.
Ayu Aulia melaporkan Gege Fransiska atas dugaan penganiayaan dan pencemaran nama baik ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa (3/10/2023). Laporan tersebut merupakan buntut perseteruan setelah Gege menuding Ayu seorang orang ketiga dalam rumah tangganya dengan Dheri Hero Rianto.