Kasus Akses Ilegal Dokumen Adam Deni Diputus Hari Ini

Nusantaratv.com - 28 Juni 2022

Adam Deni (tengah) dan pengacara. (Ist)
Adam Deni (tengah) dan pengacara. (Ist)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Terdakwa kasus dugaan akses ilegal dokumen milik Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita, dijadwalkan menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan, Selasa (28/6/2022). 

Kuasa hukum Adam Deni, Herwanto mengonfirmasi hal ini. Pihaknya berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menjatuhkan vonis bebas untuk Adam Deni dan Ni Made.

Menurut Herwanto, dalam persidangan yang telah digelar tidak ditemukan niat jahat dari Adam Deni dan Ni Made.

"Iya putusan. (berharap) bebas. Karena fakta persidangan tidak ditemukan niat jahat dari para terdakwa," ujar Herwanto, Selasa (28/6/2022). 

Sebelumnya, PN Jakut telah menggelar sidang kasus dugaan akses dokumen ilegal yang menjerat Adam Deni dan Ni Made sejak 14 Maret lalu.

Mereka didakwa melanggar Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian dakwaan anak perusahaan Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 UU ITE jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP, mengutip CNNIndonesia.com. 

Dalam rangkaian pembuktian perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi termasuk Ahmad Sahroni.

Jaksa kemudian menuntut Adam Deni dan Ni Made dengan pidana penjara selama 8 tahun. Selain itu, mereka juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider 5 bulan kurungan.

Jaksa menilai Adam Deni dan Ni Made terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan memindahkan dokumen elektronik milik Ahmad Sahroni yang bersifat rahasia.

Menurut Jaksa, akibat perbuatan mereka dokumen rahasia milik Ahmad Sahroni tersebar luas.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close