Jerinx SID Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pengancaman Adam Deni

Nusantaratv.com - 24 Februari 2022

Jerinx SID. (net)
Jerinx SID. (net)

Penulis: Alamsyah

Nusantaratv.com - Terdakwa yang juga musisi I Gede Ari Astina atau Jerinx Superman is Dead (SID) harus menerima kenyataan lagi. Dia divonis 1 tahun kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022).
 
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama satu tahun dan membayar denda sebesar Rp 25 juta. Dengan ketentuan, bilamana tidak dibayar, terdakwa diwajibkan menjalani kurungan pidana selama satu bulan.," ujar Majelis Hakim dalam sidang putusan, mengutip Suara.com.

Drummer dari Superman Is Dead ini terbukti bersalah melakukan tindak ancaman dan menakut-nakuti kepada pegiat media sosial, Adam Deni. 

Jerinx SID yang menjalani putusan di pengadilan itu turut didampingi sang istri, Nora Alexandra. Sebelum putusan dibacakan, pasangan suami istri ini sempat bertemu.

Melepas rindu, Jerinx SID memeluk erat Nora Alexandra. Dekapan dari musisi 45 tahun itu seolah tak ingin lepas dari istrinya.

"Senang (ketemu Jerinx SID,)" kata Nora Alexandra.

Seperti diberitakan sebelumnya, Jerinx SID tersandung masalah hukum usai dilaporkan Adam Deni ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021. Suami Nora Alexandra ini diduga melakukan ancaman lewat media elektronik kepada Adam Deni.

Atas perbuatan tersebut, Jerinx SID ditetapkan sebagai tersangka. Pemilik nama asli I Gede Aryastina dikenakan Pasal 29 juncto Pasal 45B UU ITE serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Jaksa Penuntun Umum (JPU)awalnya menuntut Jerinx SID dua tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan. Sementara itu ia telah menjalani masa hukuman penjara sejak 1 Desember 2021.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close