Istri dan Manajer Doni Salmanan akan Diperiksa Polisi Pekan Depan

Nusantaratv.com - 11 Maret 2022

Doni Salmanan dan istrinya Dinan Nurfajrina/ist
Doni Salmanan dan istrinya Dinan Nurfajrina/ist

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terus mendalami kasus dugaan penipuan berkedok binary option lewat platform Quotex yang menjerat Doni Salmanan.

Terkait upaya mengusut tuntas kasus yang telah menimbulkan banyak korban ini, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akan memanggil istri Doni Salmanan, Dinan Nurfajrina untuk diperiksa dalam waktu dekat. Bahkan, manajer Doni Salmanan yang berinisial GJS juga akan ikut diperiksa.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko membenarkan rencana pemanggilan istri dan manajer Doni Salmanan terkait kasus dugaan penipuan berkedok binary option lewat platform Quotex. 

"Direncanakan pada Senin 14 Maret 2022, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap manajer DMT alias DS yaitu saudara GJS dan istri saudara DMT alias DS yaitu saudari DMF," ujar Gatot, Jumat (11/3/2022).

Baca juga: Para Artis Diimbau untuk Mengembalikan Uang yang Diberikan Doni Salmanan 

Pihak kepolisian saat ini sedang menelusuri aset-aset milik Doni Salmanan yang berada di Bandung. Mereka pun melakukan pendalaman soal pengaliran dana dari dugaan hasil penipuan investasi binary option itu.

"Sekarang ini masih tracing di Bandung untuk mengecek aset apa saja yang bisa disita. Ini juga masih koordinasi terus dengan PPATK. Nanti kalau ada update lagi kami sampaikan," ungkap Gatot, mengutip okezonecom.

Diketahui, Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam perkara dugaan penipuan dan tindak pencucian uang (TPPU) platform Quotex pada Selasa, (8/3/2022).

Doni Salmanan dijerat pasal berlapis dengan ancaman 20 tahun penjara lantaran diduga melanggar Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, oleh seseorang berinisial RA.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close