Ini Respon Pihak Dito Mahendra Terkait Dakwaan JPU Terhadap Nikita Mirzani

Nusantaratv.com - 17 November 2022

Nikita Mirzani/Instagram
Nikita Mirzani/Instagram

Penulis: Alamsyah

Nusantaratv.com - Artis Nikita Mirzani telah menjalani sidang perdana atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra di Pengadilan Negeri Serang, Banten. Adapun agenda sidang tersebut merupakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurut Yafet Rissy selaku kuasa hukum Dito Mahendra, JPU sudah membuat dakwaan dengan cermat dan teliti sehingga mudah dipahami.

"Kami memandang bahwa Jaksa Penuntut Umum telah membuat sebuah dakwaan yang cermat, teliti, dan mudah dipahami, mengalir kronologinya dengan baik, sejak awal postingan, hingga pada pasal-pasal yang didakwakan," ujar Yafet Rissy.

"Jadi tidak ada alasan ada hal yang tidak masuk akal. Dakwaan Jaksa Penuntut Umum adalah dakwaan yang tidak jelas dan tidak cermat," ujarnya melanjutkan.

Yafet Rissy yakin JPU dapat membuktikan Nikita Mirzani yang kini menjadi terdakwa dapat dibuktikan bersalah atas kasus yang menjeratnya saat ini.

"Sangat mudah kasus ini bagi Jaksa Penuntut Umum membuktikannya," pungkasnya.

Sebelumnya, JPU menyampaikan tiga poin dakwaan dengan tiga pasal berbeda yang disangkakan kepada Nikita Mirzani. Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik. Kemudian ada Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik, dan Pasal 311 KUHP.

Unggahan Nikita Mirzani terkait Dito Mahendra membuat kekasih Nindy Ayunda itu mengalami kerugian sebesar Rp 17,5 juta saat ia gagal menjual sepatu Hermes kepada rekan bisnisnya.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])