Nusantaratv.com - Keinginan I Gede Aryastina atau yang dikenal Jerinx 'SID' akhirnya tercapai. Jerinx meminta polisi menampilkan foto pelapor kasusnya, Adam Deni Gearaka, memakai rompi tahanan.
Harapan tersebut disampaikan Jerinx usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (7/2/2022). Jerinx tengah menjalani sidang terkait dugaan pengancaman yang dilaporkan oleh Adam Deni.
"Saya hanya memohon kepada kepolisian agar segera merilis foto Adam Deni memakai rompi oranye," ujar Jerinx.
Rompi oranye yang dimaksud Jerinx adalah rompi yang digunakan tahanan. Kala Jerinx ditahan polisi atas kasus pengancaman ke Adam Deni, ia juga menggunakan rompi oranye.
Pengacara Adam Deni, Susandi membagikan foto kliennya saat mengenakan baju tahanan kepada wartawan. Dari foto yang dibagikan itu tampak Adam Deni mengenakan baju tahanan berwarna oranye.
Adam Deni terlihat memakai masker berwarna hijau. Adam Deni berada di posisi tengah diapit oleh kedua pengacaranya.
Pertemuan Adam Deni dengan kuasa hukumnya itu terjadi pada Senin (14/2/2022) saat diperiksa kembali oleh Subdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim. Polisi memeriksa Adam untuk mendapat keterangan lebih lanjut.
Susandi membantah bahwa kliennya mendapat perlakuan khusus dari Bareskrim. Susandi menegaskan Adam Deni sudah berada di sel tahanan hampir dua pekan.
"Tidak benar itu kalau ada oknum yang membuat opini bahwa klien kami mendapatkan perlakuan khusus dan tidak ditahan selama proses kasusnya sedang bergulir di Direktorat Siber Mabes Polri," ujar Susandi kepada wartawan, Selasa (15/2/2022).
"Adam Deni Gearaka benar telah ditahan dan sedang menjalani jalannya proses pemeriksaan selama hampir 14 hari di Rutan Bareskrim Mabes Polri," imbuhnya.
Susandi berharap kasus yang menjerat kliennya itu dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Dia ingin kedua belah pihak berdamai.
"Kami tetap berupaya agar kasus Adam Deni dapat menempuh jalur perdamaian dan kekeluargaan," jelas Susandi.
Lebih lanjut Susandi mengklaim Adam Deni sudah membuat surat pernyataan maaf ke pihak pelapor berinisial SYD. Menurutnya, pihak pelapor merespons dengan baik.
"Pihak klien kami telah membuat pernyataan minta maaf secara tulus kepada pihak pelapor. Dan kami juga sudah menghubungi pihak pelapor dan kuasa hukumnya dan direspons dengan baik," kata dia.
Susandi pun membantah bahwa kliennya dibekingi penguasa. Menurutnya Adam Deni bahwa tidak benar itu kalau ada oknum yang mengatakan bahwa Adam Deni selama ini dibekingi oleh penguasa sesuai pemberitaan yang beredar selama ini," tegas Susandi.
"Beliau merupakan orang sederhana dan terlahir dari keluarga yang sederhana. Ia juga merupakan tulang punggung dalam menafkahi seluruh keluarganya," imbuhnya.
Sebelumnya, pegiat media sosial, Adam Deni menjadi tersangka dan ditahan dalam kasus pengunggahan dokumen tanpa izin di media sosial.
Adam Deni ditangkap atas laporan seseorang berinisial SYD. Adam Deni dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 27 Januari 2022 karena diduga mengunggah dokumen tanpa hak.