Nusantaratv.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur sudah menjatuhkan tuntutan terhadap Tubagus Joddy, terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Bibi Ardiansyah dan Vanessa Angel. JPU menuntut kurungan penjara selama 7 tahun kepada Joddy.
Terkait tuntutan Joddy oleh JPU, ayah almarhum Bibi Ardiansyah, H. Faisal mengaku menerima tuntutan tersebut.
"Ya sudahlah kalau memang itu keputusan dari hakim, kami sekeluarga menerima," ujar H Faisal, mengutip Detik.com.
H Faisal seperti sudah ikhlas dan merelakan. Menurutnya apa yang diputuskan oleh pengadilan adalah hal yang terbaik.
"Anak kami juga nggak akan kembali. Kita sudah jalani di pengadilan seperti itu keputusannya, ya kami sebagai warga negara yang baik ngikutin saja alurnya," timpal ibunda Bibi, Dewi.
Keluarga Bibi enggan bicara banyak soal tuntutan JPU buat Tubagus Joddy. Mereka sekali lagi menegaskan bahwa tidak ada rasa keberatan soal itu.
"Kami enggak usah ngomong puas atau apa, itu rencana Tuhan juga kan," kata Dewi.
"Kalau kami bilang puas enggak puas bagaimana ya, kepuasan kami cuman satu, kembali anak kita, kan enggak mungkin kan. Jadi sekarang dengan vonis hukum itu ya sudahlah, kami terima," pungkas Faisal.
Tubagus Joddy sebelumnya menyetir mobil naas Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah. Dalam dakwaan di pengadilan, Tubagus dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp12 juta.
Joddy juga dijerat dengan Pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta.