Ini Alasan Polisi Pilih Tak Proses Laporan Balik Indra Kenz

Nusantaratv.com - 07 Maret 2022

Indra Kenz. (Net)
Indra Kenz. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Crazy rich asal Medan, Indra Kenz, sempat melaporkan korban aplikasi Binomo ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik. Belakangan laporan tersebut ditarik ke Bareskrim Polri. 

Bareskrim memilih untuk tidak melanjutkan laporan Indra Kenz terhadap korban Binomo.
"Seharusnya tak dilanjutkan, karena bukan tindak pidana," ujar Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Minggu (6/3/2022).

Sementara Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan, mengatakan pengusutan terhadap laporan yang dibuat Indra Kenz itu saat ini memang ditunda.

"Pencemaran nama baik ditunda dulu prosesnya," kata Whisnu.

Indra Kenz sebelumnya melaporkan korban investasi bodong aplikasi Binomo, Maru Nazara, atas dugaan pencemaran nama baik. Kala itu, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menegaskan laporan Indra Kenz terhadap korban baru akan diproses apabila aplikasi Binomo terbukti tidak bodong.

"Kalau Binomo ternyata nggak benar sebagai produk investasi bodong, baru laporan pencemaran (nama baik Indra Kenz) diproses," ujar Agus, Jumat (11/2/2022).

Kini, Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka sekaligus ditahan di kasus dugaan investasi bodong Binomo. Indra Kenz terancam dimiskinkan oleh polisi yang akan segera menyita asetnya.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close