Indra Kenz Tidak Kooperatif dan Hilangkan Bukti, Netizen: Tambah Aja Hukumannya jadi 30 Tahun

Nusantaratv.com - 16 Maret 2022

Indra Kenz (kanan)/ist
Indra Kenz (kanan)/ist

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com - Indra Kesuma alias Indra Kenz dikabarkan tidak kooperatif dengan kepolisian terkait kasus dugaan penipuan trading binary option Binomo yang menjeratnya. 

Diketahui, Indra Kenz telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan Bareskrim Polri pada Jumat (25/2/2022). 

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, Indra Kenz sengaja menutup-tutupi informasi kepada para penyidik. 

"Indra Kenz ini menutupi semua informasi kepada Polri," kata Brigjen Pol Whisnu Hermawan, pada Rabu (16/3/2022).

"Dia menghilang bukti handphone-nya, dia menghilangkan bukti laptopnya," imbuhnya.

Bahkan kepada penyidik yang memeriksanya, Indra Kenz juga mengaku bukan afiliator Binomo, melainkan hanya pemain trading biasa.

Baca juga: Mobil Tesla Seharga Rp1,3 Miliar Milik Indra Kenz Disita Polisi

"Bahkan dia menyampaikan ke penyidik bahwa dia bukan afiliator, tetapi pemain biasa," ujar Brigjen Pol Whisnu Hermawan.

Indra Kenz diduga berpura-pura dan berbohong kepada penyidik. 

"Kemungkinan besar dia berpura-pura," pungkasnya.

Mendengar Indra Kenz tidak kooperatif dengan polisi, netizen pun geram. Mereka meminta tuntutan hukuman Indra Kenz.

"Tidak koperatif tambahi jadi 30 tahun aja hukumannya," tulis seorang netizen.

Seperti diberitakan, Indra Kenz terancam hukuman penjara selama 20 tahun dengan pasal berlapis, yakni tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga penipuan. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close