Nusantaratv.com - Permohonan banding putusan cerai terhadap Inara Rusli yang diajukan musisi Virgoun akhirnya ditolak oleh pihak Pengadilan Tinggi Agama Jakarta.
Menyusul ditolaknya permohonan banding Virgoun, Inara pun berhak mendapatkan bagian 50 persen atas lagu-lagu Virgoun yang diciptakan selama keduanya menikah.
"50 persen dari pendapatan bersih royalti yang diperoleh tergugat konvensi sebagai pencipta lagu Surat Cinta untuk Starla, Bukti dan Selamat dari P.T. Digital Rantai Maya sebagai publisher adalah harta bersama penggugat konvensi dan tergugat konvensi," jelas hakim.
Seperti diketahui memang ada lagu yang diajukan Inara Rusli kepada Virgoun. Inara Rusli juga mengatakan tidak asal mengajukan gugatan hak royalti tersebut. Menurut Inara Rusli, lagu itu memang diciptakan saat masa pernikahannya.
"Karena mengajukan itu kan bukan asal ya, aku awalnya konsultasi sama pengacara bisa nggak sih kalau lagu ini diajukan dalam gugatan gitu, dan kata pengacara aku bisa dan kalau dikabulkan itu yang pertama di Indonesia," ungkap Inara Rusli kepada awak media.
Pengadilan Tinggi Jakarta merasa apa yang ada dalam putusan cerai Virgoun dan Inara Rusli yang dikeluarkan Pengadilan Agama Jakarta Barat sudah benar dan tidak ada yang perlu diubah.
"Menguatkan putusan Pengadilan Agama Jakarta Barat nomor 1622/Pdt.G/2023/PA.JB tanggal 10 November 2023," kata hakim.
"Berdasarkan apa yang telah dipertimbangkan dan diputuskan oleh Pengadilan Agama Jakarta Barat, ditambah dengan pertimbangan-pertimbangan di atas, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Jakarta berpendapat bahwa putusan Pengadilan Agama Jakarta Barat nomor 1622/Pdt.G/2023/PA.JB sudah tepat dan benar. Oleh karenanya, harus dikuatkan dengan memperbaiki amar putusan," sambung hakim dalam amar putusan.
Oleh karena itu, Virgoun harus memenuhi kewajibannya untuk memberikan nafkah yang sebelumnya sudah diputuskan saat putusan cerai sebelumnya, yaitu nafkah iddah Rp75 juta dan nafkah mut'ah Rp60 juta.
"Menghukum tergugat konvensi untuk membayar nafkah iddah dan nafkah mut'ah," tutur hakim dalam amar putusan.
Hak asuh anak juga tetap berada di naungan Inara Rusli dan Virgoun dibebani biaya hadhanah Rp15 juta per satu anak dan nafkah Rp10 juta per satu anak.
"Menghukum tergugat konvensi untuk membayar biaya hadhanah anak dan nafkah anak," ucap hakim dalam amar putusan.