Nusantaratv.com - Inara Rusli mengantongi 52 bukti soal keburukan Virgoun yang disebut akan memberinya keuntungan di persidangan, terutama terkait hak asuh anak.
Bukti-bukti tersebut berupa tangkapan layar pesan yang berisi kata-kata kasar sang musisi kepada istri, bukti kekerasan, serta hasil tes lab darah.
Hasil tes lab dari darah tersebut menunjukkan hasil Virgoun reaktif terhadap suatu penyakit. Bukti itu akan Inara Rusli serahkan pada jadwal sidang selanjutnya.
"Ada tes lab darah, iya (reaktif)," kata Inara Rusli kepada awak media.
Saat dimintai keterangan soal penyakit yang diidap Virgoun, pihak kuasa hukum Inara Rusli mengaku enggan membeberkan lebih lanjut.
"Soal itu sama nggak mau jawab dulu, belum diberikan hari ini," ujar Arjana Bagaskara selaku kuasa hukum Inara Rusli.
Kendati demikian, Inara akhirnya membenarkan bahwa tes tersebut adalah soal penyakit hepatitis. Ibu tiga anak itu juga menyangkal bahwa bukan penyakit HIV yang terbukti positif diderita Virgoun.
"Ho'oh (hepatitis). Nggak HIV," kata Inara singkat.
Rencananya, pada agenda sidang pekan depan, Inara Rusli akan menghadirkan dokter sebagai saksi untuk menjelaskan bukti tes darah tersebut kepada Majelis Hakim.
"Kami berusaha akan hadirkan dokter yang akan memberikan penilaian itu untuk menilai secara kedokteran itu seperti apa, dan maksudnya apa, itu secara medis," kata Arjana Bagaskara.
"Kami masih usahakan untuk menghadirkan. Mudah-mudahan cukup waktunya, karena ini akan sangat panjang," ujarnya lagi.
Sebelumnya, Virgoun mentalak cerai Inara Rusli pada 4 Mei 2023 imbas tudingan perselingkuhan. Sidang cerai perdana keduanya digelar pada 17 Mei 2023.
Namun saat sidang perdana, Virgoun memutuskan mencabut gugatan. Ia berdalih ingin mengajukan berkas baru dengan mencantumkan tuntutan terkait hak asuh anak.
Belum sempat mengajukan permohonan talak baru, Inara Rusli ternyata mengambil langkah cepat dengan balik menggugat cerai Virgoun pada 22 Mei 2023. Ada 11 tuntutan dalam berkas gugatan, dengan di antaranya termasuk soal besaran nafkah anak hingga nafkah mut'ah.