Nusantaratv.com-Artis sekaligus pendakwah, Oki Setiana Dewi mendadak trending di Twitter. Oki yang tak lain adalah kakak kandung dari YouTuber dengan subscriber terbanyak di Indonesia, Ria Ricis menjadi pembicaraan di media sosial setelah potongan video ceramahnya membahas tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) viral di TikTok, Rabu (2/2/2022).
Ceramah Oki dalam potongan video tersebut terkesan memaklumi tindak KDRT. Sontak Oki pun dibombardir dengan kritikan keras hingga hujatan oleh netizen.
"Ada sebuah kisah nyata di Jeddah. Suami istri sedang bertengkar. Suaminya marah luar biasa pada sang istri, dipukullah wajah sang istri. Kemudian, istrinya menangis, tiba-tiba terdengar bunyi bel pintu rumah berbunyi. Ketika istri membuka dalam keadaan sembab matanya, ternyata ibu sang istri. Suami dalam kejauhan dredeg, deg-degan, 'Ya Allah, istriku pasti ngadu sama mertuaku ini, bahwa tadi habis dipukul'," kata Oki.
Seolah ingin memberi contoh soal ketaatan seorang istri kepada suaminya, Oki melanjutkan ceramahnya.
Ibu si istri kemudian bertanya mengapa dia menangis.
"Anakku kenapa, kok kamu nangis, matanya sembab kenapa?' Istrinya mengatakan, Ibu, Ayah, Ya Allah, aku tadi berdoa, aku itu rindu banget sama Ibu sama Bapak, pengen ketemu Ibu Bapak, eh doaku dijawab sama Allah'," lanjut Oki.
Mendengar jawaban sang istri kepada ibunya, sang suami, kata Oki, membatin. Seharusnya istrinya bisa mengadu telah mendapatkan perlakuan kekerasan dari suaminya, tapi memilih menyembunyikannya karena ketaatan terhadap suami.
“Suaminya luluh hatinya, menyimpan aibku sendiri, luar biasa. Makin sayang dan cinta lah suaminya tersebut. Jadi enggak perlu cerita yang menjelek-jelekkan pasangan kita sendiri,” tandasnya.
Menurut Oki dalam ceramahnya KDRT adalah aib yang harus disembunyikan.
Bahkan ia menilai perilaku perempuan kerap mendramatisir suasana.
"Kalau perempuan kadang suka enggak sesuai dengan kenyataan, suka melebih-lebihkan cerita. Tapi sang istri malah menyimpan aib sendiri, makin cinta suaminya," ujarnya.
"Tingkat tertinggi akhlak istri," tulis Oki.
Bukan pujian yang didapat, netizen justru miris melihat metode dakwah Oki. Terlebih dia adalah pendakwah perempuan. Mereka menegaskan apapun bentuknya, tidak ada KDRT yang bisa dibenarkan.
"KDRT kok diwajarin. Mbak Oki, tolong kalau mau ngasih contoh tentang bakti seorang istri kepada suami, yang lebih manusiawilah," tulis @ambn.
"Semua bentuk kekerasan tidak bisa dibenarkan, Ustadzah," tulis @Firman.
"Toxic banget ceritanya. Malah ngajarin korban KDRT buat nggak minta pertolongan. Ustadzah kok begini sih, ckckck," tulis @rhubarbsorbet.
Ceramah Oki soal KDRT tak luput dari kritikan tajam dari Nadirsyah Hosen, tokoh muda NU dan pengajar di Monash University.
"Kasih tahu sama sang ustadzah, kalau suami mukul istri itu sebenarnya bukan aib yang harus ditutupi oleh istri. Itu KDRT. Harus lapor polisi. Cerita-cerita begini justru membuat istri dipaksa menerima kelakuan suaminya yang brengsek atas nama jaga aib suami. Istrimu bukan sansak tinju woy!" cuitnya.
Perlu diketahui, perbuatan KDRT merupakan perbuatan melanggar hak asasi manusia yang dapat dikenakan sanksi hukum pidana maupun hukum perdata
Menurut pasal 1 angka 1 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU KDRT), Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah.
Sanksi dan hukuman bagi pelaku KDRT juga diatur dalam pasal 44 KUHP. Pasal 44 KUHP KDRT memiliki 4 ayat yang masing-masing ayatnya saling terkait. Pada ayat 1 menjelaskan bahwa pelaku kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga mendapatkan ancaman paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000.
Pada ayat 2 menjelaskan bahwa apabila korban kekerasan fisik mengalami luka berat atau jatuh sakit, maka pelaku akan dikenakan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp30.000.000.
Ayat 3 menjelaskan apabila korban meninggal dunia, pelaku akan dikenakan hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 45.000.000. Bunyi pasal 44 KUHP ayat 4 adalah apabila korban tidak mengalami penyakit atau halangan maka pelaku di denda paling banyak Rp 5.000.000 dan penjara paling lama 4 tahun. (dari berbagai sumber)