Gugatan Hak Asuh Anak Dimenangkan Mawar AFI

Nusantaratv.com - 22 Juni 2022

Mawar AFI/net
Mawar AFI/net

Penulis: Alamsyah

Nusantaratv.com - Pengadilan Agama Depok memutus perkara gugatan hak asuh anak yang diajukan Steno Ricardo terhadap Mawar AFI. Hasilnya, gugatan tersebut ditolak.

Lewat unggahan terbarunya di Instagram, Mawar AFI mengucap syukur setelah memenangkan gugatan hak asuh ketiga anaknya.

"Alhamdulillah ya Allah. Saya sendiri ingin benar-benar selesai, saya ingin fokus ngurusin masa depan anak-anak," kata Mawar AFI dikutip dari unggahannya pada Rabu (22/6/2022).

"Toh selama ini tidak pernah ada halangan apapun dari pihak saya. Quality time anak dan bapak tetap didapatkan. Mending fokus cari uang halal untuk sekolah anak, untuk masa depannya supaya hidup mereka nda susah," ujarnya lagi.

Mawar AFI menutup postingannya dengan doa, berharap keluarganya selalu dilindungi oleh Tuhan.

"Udah itu aja kalau saya mah, lelah. Bismillah semoga Allah selalu melindungi kami semua," kata pemilik nama Mawar Dhimas Febra Purwanti tersebut.

Sebelumnya Steno Ricardo melayangkan gugatan hak asuh anak usai resmi bercerai dari Mawar AFI pada 11 Januari 2022.

Menurut Mawar, ada banyak kejanggalan yang tak masuk akal dari gugatan hak asuh anak yang dilayangkan mantan suaminya itu. Steno menuduh Mawar melarangnya berkomunikasi dengan ketiga anaknya.

Mantan jebolan ajang pencari bakat Akademi Fantasi Indosiar itu menuturkan bahwa eks suaminya lah yang tidak pernah menghubungi anak-anaknya.

Setelah resmi bercerai dari Mawar AFI, Steno Ricardo menikah dengan Susi Latifah, mantan baby sitter keluarga mereka, mengutip Suara.com.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])