Giliran Pacar Indra Kenz, Vanessa Khong Diperiksa Penyidik Bareskrim Polri

Nusantaratv.com - 08 Maret 2022

Vanessa Khong /ist
Vanessa Khong /ist

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Setelah menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan investasi bodong aplikasi trading binary option Binomo. Penyidik Bareskrim akan melakukan penyitaan terhadap aset milik Crazy Rich Medan tersebut. Kini penyidik melacak siapa saja yang menerima aliran dana atau aset dari Indra Kenz.

Terkait hal itu, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) memanggil pacar Indra Kenz, Vanessa Khong.  

Vanessa Khong diduga menjadi salah satu orang yang menerima aliran dana dari Indra Kenz.

Vanessa Khong, hadir memenuhi panggilan polisi, pada Selasa (8/3/2022). Ia diperiksa oleh penyidik terkait kasus binary option Binomo yang menjerat Indra Kenz.

Ia datang ke Gedung Bareskrim Polri dengan didampingi dua wanita dan dua pria.

Vanessa Khong tidak bicara sedikit pun. Ia tergesa-sega masuk menghindari awak media.

Diketahui, Vanessa Khong juga seorang pebisnis. Namun demikian, dia juga mempunyai jatah uang jajan Rp 2 miliar dari Indra Kenz. Hal itu terungkap saat keduanya mengisi acara Nih Kita Kepo.

"Tadi aku lihat ada selipan amplop," ucap Nikita Mirzani sambil berjalan ke sebuah meja di kamar kekasih Indra Kenz.

Baca juga: Ditetapkan jadi Tersangka dan Ditahan, Aset Indra Kenz juga akan Disita

"Ini selipan amplop ini apa, Ce?" tanya Nikita Mirzani pada Vanessa Khong.

"Itu uang jajan aku," jawab Vanessa Khong.

Amplop tersebut dibuka oleh Nikita Mirzani. Ternyata isi amplop itu berisi uang pecahan 100 USD dan 1.000 dollar Singapura. Konon isi amplop tersebut berisi sekitar Rp 2 miliar.

"Ini total berapa Ce?" Nikita Mirzani menghitung jumlah lembaran uang jajan Vanessa Khong yang ada di amplop.

Nikita Mirzani hanya menghitung jumlah lembaran 100 USD. Dalam amplop tersebut ada 31 lembar uang 100 USD.

"Total ada sekitar Rp 2 M-an," ucap Vanessa Khong.

Seperti diberitakan Bareskrim berencana menyita sejumlah aset milik Indra Kenz yang diduga berasal dari tindak pidana pencucian uang (TPPU). Aset yang disita berupa rumah mewah, mobil Ferrari hingga Tesla. Penyitaan baru bisa dilakukan setelah mendapat izin dari Pengadilan Negeri setempat. 

Indra diduga melakukan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU). Indra Kenz pun terjerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close