Geledah Rumah Dito Mahendra, KPK Temukan 15 Pucuk Senjata Api

Nusantaratv.com - 17 Maret 2023

Gedung KPK di Jakarta/ist
Gedung KPK di Jakarta/ist

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan 15 pucuk senjata api saat menggeledah rumah pengusaha Dito Mahendra di Jalan Erlangga V, Nomor 20 Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin 13 Maret 2023. Belasan pucuk senjata api tersebut terdiri dari jenis pistol hingga laras panjang.

Demikian diungkapkan Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

"Dalam geledah tersebut benar tim menemukan 15 pucuk senjata api berbagai jenis. Lima pistol berjenis glock, satu pistol SNW, satu pistol gimber, micro serta 8 senjata api laras panjang," kata Ali Fikri, Jumat (17/3/2023).

Penggeledahan rumah Dito, sambung Ali, berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi (NHD). KPK menduga terdapat barang bukti pencucian uang Nurhadi di kediaman Dito. 

"Nah tentu KPK akan dalami lebih lanjut kepemilikan senjata api tersebut termasuk apakah ada kaitan dengan dugaan TPPU yang saat ini KPK sedang lakukan. Karena kita tahu modus TPPU saat ini begitu kompleks," ujarnya.

Pada Senin 6 Februari 2023 lalu, KPK sudah memeriksa Dito Mahendra dalam kapasitas sebagai saksi. 
KPK mendalami keterangan Dito ihwal aset-aset milik Nurhadi yang diduga berasal dari pengurusan perkara di MA. Salah satunya, aset berupa mobil milik Nurhadi yang diduga hasil korupsi. Dito diduga mengetahui soal aset-aset milik Nurhadi.

KPK juga mendalami soal aliran uang hasil korupsi Nurhadi lewat Dito. Diduga, banyak pihak yang turut menerima aliran uang 'panas' Nurhadi. KPK telah mengantongi pengakuan Dito terkait aliran uang Nurhadi. Pengakuan Dito akan dibongkar di persidangan.

Seperti diberitakan, KPK saat ini sedang mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan perkara di MA yang menjerat Nurhadi. KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan.

Sejalan dengan peningkatan kasus ke tingkat penyidikan, KPK juga telah menetapkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurachman sebagai tersangka.

Nurhadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, dan TPPU. Suap yang diterima Nurhadi kali ini, diduga berkaitan dengan perkara yang melibatkan mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro (ES).

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])