Nusantaratv.com - Komedian Yadi Sembako tengah menghadapi serangkaian kasus soal dugaan penipuan di Polres Tangerang Selatan.
Terbaru, komedian berusia 50 tahun itu baru saja diperiksa dan melakukan mediasi dengan Muhammad Adri Permana yang mengaku merugi sebesar Rp 198 juta.
Namun, mediasi berujung gagal karena Yadi Sembako belum dapat melunasi pembayaran dan meminta kelonggaran waktu hingga 28 Februari 2024.
"Tadi kita sudah lakukan mediasi, Bang Yadi meminta waktu untuk penyelesaian dan Bang Adri menyetujui pelonggaran sampai akhir Februari," kata Tommy Tri Yunanto selaku kuasa hukum Yadi Sembako kepada awak media.
Guna melunasi pembayaran tersebut, Yadi Sembako rela menjual rumahnya dan berharap dapat segera terjual sebelum akhir waktu yang dijanjikan.
"Mudah-mudahan bisa cepat diselesaikan, rumahnya cepat laku, dan bisa mendapatkan rezeki sebelum Februari," tutur Tommy Tri Yunanto.
Pihak Yadi Sembako bersyukur pelapor dapat memberikan kelonggaran sampai akhir Februari untuk melunasi pembayaran tersebut.
"Itikad baik memang tidak dengan membawa uang langsung, tapi bisa juga dengan usaha menjual dan memasarkan rumahnya," ujar Tommy Tri Yunanto.
"Dari pihak sana memang meminta ada pembayaran walaupun sebagian, tapi kita minta waktu sampai akhir Februari," sambungnya.
Dalam kesempatan yang sama, Yadi Sembako juga lega telah bertemu langsung dengan Muhammad Adri Permana untuk meminta kelonggaran pelunasan pembayarannya.
"Saya udah lega karena sudah ketemu Adri dan satu kata mufakat sudah terjadi, saya juga mengusahakan agar pelunasan ini selesai sesegera mungkin," ungkap Yadi Sembako.
"Saya tidak hanya berharap pada rumah saja ya, tapi berharap juga adanya pekerjaan juga, jual rumah itu jalan terakhir, saya mohon doanya agar semua selesai," pungkasnya.