Film 'Mencuri Raden Saleh' Dibajak, Pelaku Dilaporkan ke Polisi

Nusantaratv.com - 22 September 2022

Para pemain film Mencuri Raden Saleh/net
Para pemain film Mencuri Raden Saleh/net

Penulis: Alamsyah

Nusantaratv.com - Sedikitnya tujuh situs website penyedia film ilegal yang membajak film 'Mencuri Raden Saleh' dilaporkan pihak Visinema Pictures ke Polda Metro Jaya. Beberapa di antara web tersebut bahkan menyediakan rekaman langsung dalam bioskop saat film Mencuri Raden Saleh diputar.

"Jadi kami laporkan, ada kasus dugaan pembajakan dalam film Mencuri Raden Saleh. Pembajakannya itu yang bikin miris ada yang record langsung dalam bioskop. Ada 7 website," kata Muhammad Aris Marabessy selaku kuasa hukum Visinema Pictures kepada awak media. 

Akibat aksi pembajakan tersebut, Visinema Pictures merasa sangat kecewa dan mengalami banyak kerugian.

"Pastinya banyak, kerugiannya banyak, secara nominal kami perlu konfirmasi lagi," ujar Putro Mas Gunawan selaku distribution manager Visinema Pictures

"Kita pekerja kreatif membuat karya, dan yang dibuat ratusan pekerja itu pasti ada perasaan kecewa sakit hati. Itu yang kami rasakan," sambungnya.

Sebelumnya, film lain milik Visinema Pictures, Keluarga Cemara juga pernah menjadi korban pembajakan film. Namun sayang, para pembajak masih terus beraksi dengan film Mencuri Raden Saleh menjadi korban selanjutnya.

"Sebenarnya banyak platform yang ada secara legal, ada bioskop online dan segala macam. Sayangnya masih ada website itu, makanya dari teman-teman ingin ada penindakan. Kami kemarin ada penindakan ke Mas Aditya terhadap Keluarga Cemara. Nah ini, kita kembali tindak di film Mencuri Raden Saleh," tutur Muhammad Aris Marabessy.

Pihak Visinema Pictures berharap pelaku pembajakan film dapat segera ditangkap dan segera diproses oleh pihak kepolisian.

"Kalau dari Visinema sendiri inginnya penegakan hukum. Ya orangnya berharap bisa ditangkap dan ditahan," harap Putro Mas Gunawan.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/4844/IX/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 21 September 2022 dengan korban tertera PT. VISINEMA PICTURES.

Adapun pasal yang dikenakan kepada para terlapor adalah Pasal 9 Jo Pasal 113 UU No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan atau Pasal 32 Jo Pasal 48 UU No.19 tentang ITE.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])