Ferry Irawan Divonis 1 Tahun dalam Kasus KDRT Terhadap Venna Melinda, Sang Ibu Kecewa Tapi Bersyukur karena...

Nusantaratv.com - 06 Juni 2023

Ibunda Ferry Irawan, Hariati/ist 
Ibunda Ferry Irawan, Hariati/ist 

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Ibunda Ferry Irawan, Hariati angkat suara terkait vonis hukuman satu tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kediri kepada anaknya dalam kasus KDRT terhadap Venna Melinda. 

Hariati mengaku kecewa putranya divonis 1 tahun penjara. Kendati demikian, Hariati menyerahkan sepenuhnya kepada hakim.

"Sebenernya putusan itu kalau buat mami agak kecewa, tapi memang itu sudah keputusan hakim ya," terang Hariati dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Senin (5/6/2023).

Namun, di sisi lain Hariati merasa bersyukur lantaran vonis hukuman Ferry Irawan berkurang, dari yang awalnya satu tahun enam bulan.

"Tapi alhamdulillah dengan dari satu tahun enam bulan jadi satu tahun," ujarnya.

Terpisah kuasa hukum keluarga Ferry Irawan, Sunan Kalijaga kembali menegaskan pihaknya menolak tuduhan bahwa kliennya telah melakukan tindak KDRT. Sunan Kalijaga menekankan darah di hidung Venna Melinda hanyalah mimisan biasa. Tidak ada kekerasan fisik yang jadi penyebab hidung Venna mengeluarkan darah.

"Dari awal kami itu nggak percaya, kasus ini tuh rekayasa. Saya berkomunikasi dengan Ferry dia menyampaikan bahwa darah tersebut, menurut fakta persidangan itu ada bahasa kedokteran, tetapi bahasa awamnya Mas Ferry adalah mimisan," ungkap Sunan Kalijaga, Jakarta Pusat, Senin (5/6/2023).

"Darah dari mimisan, bukan akibat pukulan benda tumpul, bukan patah hidung, tetapi tadi di putusan ada bahasa kedokteran bahwa itu adalah darah mimisan," imbuhnya.

Sementara itu, Agus Nahak, tim pengacara Ferry Irawan mengatakan meskipun Ferry Irawan tidak pernah melakukan kekerasan fisik, Venna Melinda tetap memaksa sang aktor untuk mengaku telah melakukan KDRT fisik.

"Terjadi tekanan-tekanan di dalam tahanan yang juga dilakukan oleh Venna, yang datang sendiri untuk menginterogasi bahkan meminta supaya Mas Ferry menyampaikan kepada publik bahwa dia melakukan kekerasan fisik," beber Agus Nahak.

Namun ternyata sampai pada putusan pengadilan, tindak KDRT fisik juga tidak terbukti dilakukan Ferry. Sampai akhir pengadilan membenarkan tidak ada kekerasan fisik dalam rumah tangga tersebut.

Kendati demikian Ferry Irawan tetap dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun atas tindak KDRT secara psikis yang terjadi kala bertengkar dengan sang istri.

Ferry Irawan sendiri memilih legowo dan tidak berniat mengajukan banding.

Ia memilih untuk menjalani sisa hukumannya hingga satu tahun ke depan.

Saat ini Ferry Irawan ditahan di Polda Jawa Timur sejak Januari lalu. 

 

 

 

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close