Nusantaratv.com - Eksepsi nota keberatan yang dibacakan Ayu Thalia dalam sidang kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan anak Ahok, Nicholas Sean, ditolak majelis hakim. Atas penolakan eksepsi itu, Ayu Thalia sampai menangis di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta.
"Surat dakwaan jaksa penuntut umum telah memenuhi syarat formil dan materiil, sehingga oleh karenanya, alasan yang tertuang dalam eksepsi penasihat hukum terdakwa, tidak dapat diterima. Oleh karenanya persidangan terdakwa Ayu Thalia ini haruslah dilanjutkan," kata Hakim Sutaji di Persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Gajah Mada pada Selasa (31/5/2022) malam.
Merespons hal itu, Ayu Thalia menangis. Ia merasa sama sekali tak bersalah.
Selain itu, Ayu Thalia juga meminta didoakan dan meminta perjuangnya didukung.
"Saya nggak salah bang. Kecewa, ya, saya nggak salah. Semua masyarakat nanti juga akan tahu. Saya hanya mohon doa dan dukungan. Terima kasih banyak yang kemarin sudah banyak mendukung, dukungan morilnya, terima kasih," pungkasnya.