Dugaan Pungli Kasus Karantina Rachel Vennya Telah Diusut Polisi

Nusantaratv.com - 17 Desember 2021

Rachel Vennya. (net)
Rachel Vennya. (net)

Penulis: Alamsyah

Nusantaratv.com - Adanya dugaan pungutan liar senilai Rp40 juta yang dilakukan selebgram Rachel Vennya kepada petugas protokol bandara bernama Ovelina Pratiwi, dikabarkan telah diusut oleh aparat kepolisian.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Zulpan mengatakan hal tersebut kepada awak media kemarin.

"Iya sudah itu (diusut). Dulu sudah dua berkas. Cuma orang tahunya Rachel Vennya-nya aja," ujar Komisaris Besar Polisi Zulpan, mengutip Viva.co.id.

Sedikitnya ada dua berkas yang sudah diserahkan polisi ke jaksa terkait kasus kaburnya Rachel dari karantina Covid-19 beberapa waktu lalu.

Dua berkas terdiri dari kasus kabur karantina dengan tersangka Rachel Vennya, Salim Nauderer dan Maulidia Khairunnisa. Satu berkas soal tersangka Ovelina yang membantu Rachel tak karantina.

Namun, Zulpan tak memerinci soal pengusutan tindakan pungli yang dilakukan oleh Rachel. Dia cuma menyebut penanganan tindakan itu sudah dituangkan dalam berkas perkara yang telah diberikan ke kejaksaan.

"Sebenarnya itu sudah di berkas ya. Itu terpisah berkasnya. Berkas pertamanya itu kan Rachel Vennya dengan pasangannya dan manajernya. Ya itu sudah ditangani dalam pemberkasan itu. Dalam penanganan yang kemarin itu sudah dua berkas," katanya.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD meminta agar pemberian uang senilai Rp40 juta dari Rachel Vennya kepada protokol bandara, Ovelina harus diusut tuntas. Mulanya, Mahfud mengatakan masalah pungli hingga saat ini masih terus terjadi.

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close