Nusantaratv.com - Aparat kepolisian akhirnya menyetujui rekomendasi hasil asesmen DJ Joice dan tiga temannya, untuk menjalani rehabilitasi. DJ Joice dan teman-temannya akan menjalani rehabilitasi dengan bantuan BNNK Jakarta Selatan.
Soal DJ Joice dan tiga temannya, IS, NU, dan FE direkomendasikan menjalani rehabilitasi dibenarkan oleh pihak BNNK Jakarta Selatan.
"BNNK Jakarta Selatan benar telah menerima permohonan asesmen dari Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan," kata Kasi Rehabilitasi BNNK Jakarta Selatan, Desi Wijayanti, mengutip Detik.com.
BNNK Jakarta Selatan sudah melakukan pemeriksaan kepada DJ Joice dan ketiga temannya pada 29 Juni 2022. Tim kuasa hukum DJ Joice menegaskan kliennya tidak ada keterkaitan dengan jaringan narkoba.
Dari hasil pemeriksaan, dokter mendiagnosis DJ Joice adalah pecandu. DJ Joice kecanduan dan sudah mengkonsumi narkoba sejak 2018.
"Jadi, rekreasional itu penggunaannya tidak terlalu berat. Jadi kami sepakat BNNK merekomendasikan Joice dan kawan-kawan menjalani rehabilitasi rawat jalan di BNNK Jakarta Selatan," kata Desi.
"Untuk rawat jalannya itu lima kali pertemuan sampai delapan kali pertemuan. Untuk DJ Joice lima kali pertemuan, untuk temannya, Irfan, teman laki-lakinya itu agak kecenderungannya berat jadi delapan kali pertemuan," jelasnya.
DJ Joice dan ketiga temannya akan menjalani rawat jalan. Oleh karena itu, DJ Joice wajib lapor ke BNNK Jakarta Selatan seminggu sekali.
"Iya karena rawat jalan itu, mereka wajib lapor ke kami satu minggu satu kali, datang ke BNNK Jaksel untuk menjalani konseling dengan dokter dan konselor," ucapnya.
Hari ini, DJ Joice dan ketiga temannya sudah diserakan ke BNNK Jakarta Selatan oleh Polres Jakarta Selatan.
DJ Joice ditangkap pada Senin (27/6/2022) di kos-kosan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Polisi menyita barang bukti berupa alat isap bong sabu, narkotika jenis sabu, dua plastik klip kecil berisikan sabu seberat 0,71 gram dan barang bukti psikotropika.