Divonis 4 Bulan Rehabilitasi, Begini Respon Anji

Nusantaratv.com - 12 Oktober 2021

Anji (net)
Anji (net)

Penulis: Alamsyah | Editor: Alamsyah

Nusantaratv.com - Majelis Hakim Pengadilan (PN) Jakarta Barat telah menjatuhkan vonis empat bulan rehabilitasi kepada musisi Erdian Aji Prihartanto alisa Anji yang terjerat kasus narkoba.

Terkait vonis tersebut, Anji mengaku puas dengan vonis majelis hakim yang menghukumnya dengan empat bulan menjalani rehabilitasi.

Atas putusan empat bulan rehabilitasi, Anji pun tak melakukan banding atau pikir-pikir. Tanpa basa-basi, suami Wina Natalia itu memerima putusan tersebut.

"Menerima (vonis empat bulan rehabilitasi) Yang Mulia," kata Anji, mengutip suara.com.

Begitu juga dengan pihak jaksa yang menerima putusan tersebut. Dia pun tidak meminta banding atau pikir-pikir ke majelis hakim.

"Terima," kata Jaksa.

Seperti diketahui hakim memvonis Anji empat bulan rehabilitasi di RSKO Cibubur Jakarta Timur. Vonis dibacakan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (11/10/2021) dan Anji hadir secara virtual dari RSKO Cibubur, Jakarta Timur.

Dalam sidang hakim ketua menyatakan Anji terbukti secara sadar melawan hukum dan melakukan tindak pidana yaitu menggunakan narkotika golongan satu. 

Anji ditangkap satuan reserse narkoba Polres Metro Jakarta Barat, di studionya di kawasan Cibubur, Jumat (11/6/2021) pukul 19.30 WIB. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa ganja, batang ganja, dan biji ganja dengan total berat kotor 30 gram.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close