Nusantaratv.com - Sidang kasus prostitusi anak yang menyeret nama artis Cynthiara Alona mencapai tahap vonis, Rabu (8/12/2021). Cynthiara Alona akhirnya divonis menjalani kurungan penjara selama 10 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Banten.
Majelis hakim menyatakan Alona terbukti bersalah melakukan tindak pidana memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain.
Sementara terkait dakwaan tentang unsur eksploitasi anak, Cynthiara Alona dinilai tak terbukti terlibat.
"Sebagaimana Pasal 296 KUHP, menyatakan terhadap Cut Cynthiara Alona terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain," kata Majelis Hakim, mengutip Suara.com.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seama 10 bulan. Menetapkan masa tahanan dikurang dengan masa tahanan yang sudah berjalan," sambung Majelis Hakim.
Mendengar vonis 10 bulan hukuman penjara, artis 36 tahun itu langsung menangis. Cynthiara Alona meminta keadilan lantaran merasa tak terlibat dalam dua dakwaan yang disangkakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Saya butuh keadilan," ujar Cynthiara Alona seraya menagis.
Majelis Hakim kemudian menjelaskam bahwa putusan itu belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Cynthiara Alona atau pun pihak JPU dapat mengajukan banding dalam jangka waktu yang ditentukan selama satu minggu.
"Apa saudara mau konsultasi dulu dengan penasehat hukum apa saudara menerima atau pikir-pikir atas putusan ini?" tanya Majelis Hakim pada Cynthiara Alona.
"Saya pikir-pikir," jawab Cynthiara Alona.
Sementara pihak JPU keberatan dengan vonis 10 bulan penjara. Pihaknya menyatakan akan mengajukan banding.
"Mendengar putusan tersebut kami akan mengajukan banding," ujar JPU.
Seperti diketahui, polisi menggerebek sebuah hotel atau kos-kosan di kawasan Kreo, Larangan, Tangerang Selatan pada 16 Marte 2021. Kos-kosan tersebut rupanya menjadi tempat prostitusi anak di bawah umur. Belakangan diketahui kalau pemilik tempat tersebut adalah artis terkenal Cynthiara Alona.