Ditetapkan Tersangka, Rachel Vennya Disangkakan UU Wabah Penyakit

Nusantaratv.com - 04 November 2021

Rachel Vennya (net)
Rachel Vennya (net)

Penulis: Alamsyah

Nusantaratv.com - Selebgram Rachel Vennya akhirnya ditetapkan polisi sebagai tersangka terkait kasus protokol kesehatan Covid-19. Polda Metro Jaya menetapkan Rachel Vennya sebagai tersangka melakukan gelar perkara.

"Rachel ternyata tadi sudah digelar langsung, harusnya hari Jumat ternyata sudah dipercepat dan sudah memenuhi unsur Rachel hasil gelar menentukan empat orang tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, mengutip Okezone.com.

Sebelumnya penyidik menaikkan status kasus dugaan kabur dari karantina yang dilakukan oleh selebgram Rachel Vennya dari penyelidikan ke penyidikan.

"Ini kejadian tanggal 17 September lalu ada dugaan yang bersangkutan tidak karantina. Makanya dugaan pasal yang dipersangkakan UU Wabah Penyakit dan UU Karantina Kesehatan," sambung Yusri.

Dalam Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dijelaskan, setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Kemudian pada ayat 2 menyatakan setiap orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Sementara itu, Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular menyatakan, barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close