Ditetapkan jadi Tersangka dan Ditahan, Aset Indra Kenz juga akan Disita

Nusantaratv.com - 25 Februari 2022

Indra Kenz/ist
Indra Kenz/ist

Penulis: Andi Faisal | Editor: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Indra Kesuma atau lebih dikenal dengan sapaan Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas kasus dugaan penipuan investasi bodong aplikasi trading binary option Binomo.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Indra Kenz langsung dijebloskan ke tahanan. 

Indra ditetapkan jadi tersangka setelah Bareskrim Polri melakukan gelar perkara kasus tersebut.

"Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan saudara IK (Indra Kenz) sebagai tersangka," Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Tak berhenti sampai di situ, setelah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan, Penyidik Bareskrim Polri juga akan melakukan penyitaan aset milik Indra Kenz.  

Namun, Ramadhan tak memerinci aset apa saja yang akan disita.

"Akan dilakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka," terang Ramadhan.

Nama Indra Kenz ikut terseret dalam dugaan investasi bodong Binomo karena ia sangat aktif mempromosikan platform tersebut.

Dalam channel YouTubenya bahkan Indra mengajak dan mengajari orang-orang untuk berinvestasi lewat platform tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, Indra Kenz terancam 20 tahun hukuman penjara.

Indra Kenz dijerat Pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU ITE.

Lalu, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selanjutnya, Pasal 5 UU 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Kemudian, Pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Pasal 378 KUHP jo pasal 55 KUHP. (dari berbagai sumber)


 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close