Nusantaratv.com-Selebgram Indra Kesuma alias Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Binomo, pada Kamis (24/2/2022) lalu. Pria yang dijuluki Crazy Rich Medan ini juga langsung dijebloskan ke dalam sel.
Selain harus menanggung sanksi hukum atas perbuatannya, aset kekayaan Indra Kenz juga akan disita.
Setelah ditetapkan jadi tersangka tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU), penyidik akan melakukan penyitaan aset milik Indra Kenz.
Bahkan, Bareskrim Polri juga akan melakukan penelusuran kepada pihak-pihak lain yang turut menerima uang atau aset Indra Kenz.
Baca juga: Ditetapkan jadi Tersangka dan Ditahan, Aset Indra Kenz juga akan Disita
Berikut daftar aset Indra Kenz yang diperkirakan bernilai ratusan miliar yang kabarnya akan disita:
- Mobil listrik merek Tesla model 3 warna biru
- Mobil Ferrari California tahun 2012
- Rumah mewah di Deli Serdang, Sumatera Utara
- Rumah mewah di Medan
- Rumah berlokasi di Tangerang.
- Satu unit apartemen di Medan
- Empat rekening yang telah diblokir
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan penyitaan akan dilakukan setelah mendapat izin dari Pengadilan Negeri setempat.
"Meminta penetapan dari Pengadilan Negeri setempat dan akan mentracing (melacak) aset lainnya. Mungkin Senin akan ke Medan untuk menyita semuanya," tutur Brigjen Pol Whisnu Hermawan, mengutip pikiranrakyatcom.
Atas perbuatannya, Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Lalu, Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP.
Indra Kenz terancam hukuman 20 tahun penjara.