Diduga Lakukan Penipuan Rp 135 Juta, Yadi Sembako Dilaporkan Lagi oleh EO

Nusantaratv.com - 06 Oktober 2023

Yadi Sembako/Instagram
Yadi Sembako/Instagram

Penulis: Alamsyah

Nusantaratv.com - Diduga melakukan penipuan cek kosong, Komedian Yadi Sembako, Gus Anom, serta satu orang lainnya dilaporkan ke pihak berwajib. 

Sebelumnya, pihak Ade Amelia Napitupulu dan kuasa hukumnya Deddy DJ, sebagai pelapor sudah memberikan ultimatum kepada 3 orang tersebut.

Namun dikarenakan tidak ada itikad baik, ketiganya dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan.

"Jadi agenda kita laporkan, sosok Gus Anom dan Yadi Sembako orang semua percaya, masuk perangkapnya, kita berharap buat laporan hari ini , buat penyelidikan bila perlu langsung penahanan," kata Deddy DJ kepada awak media.

Diketahui, Ade Amelia Napitupulu merupakan EO yang dipercaya oleh Yadi Sembako untuk menggelar acara di pada Agustus 2023 lalu.

Pihak EO telah menggelontorkan dana sebesar Rp 135 juta untuk persiapan acara dan diberikan cek senilai Rp 85 juta.

"Cek total 85 juta (yang sudah dibuat), belum dibuat cek 50 juta," terang Ade Amelia Napitupulu.

"Untuk semua, rundown acara, vendor set, lighting, soundsystem, dokumentasi," jelasnya.

Diketahui, Yadi Sembako membatalkan kerjasama dengan pihak EO 3 hari sebelum acara berlangsung.

"Dia membatalkan dari lokasi, dari yang sudah di-booking, pengamanan, surat perizinan, acara, ambulance, damkar, dokumentasi jadi hampir setengah pekerjaan itu di-cancel, yang untuk hari H-nya," terang Deddy DJ.

"Tapi banyak pekerjaan yang sudah diselesaikan dari rundown acara, kreatif, flyer, tap-cash, desain layout set itu kan sudah kami kerjakan," jelasnya.

Pihak pelapor juga tak habis pikir karena EO penggantinya juga diberikan cek kosong sama sepertinya.

"Ternyata ganti EO yang baru pun sama, kasih cek bodong juga, dengan jadi yang kita Rp 85 juta yang sudah kita terima cek, 50 juta kita belum terima," ujar Deddy DJ.

Sebagai informasi, laporan terhadap Yadi Sembako dan Gus Anom teregister dalam nomer polisi TBL/B/2192/X/2023/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA. Keduanya dikenakan pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close