Diduga Lakukan Penipuan, Putri Nia Daniaty Dilaporkan ke Polisi

Nusantaratv.com - 25 September 2021

Nia Daniaty dan Olivia Nathalia (net)
Nia Daniaty dan Olivia Nathalia (net)

Penulis: Alamsyah | Editor: Alamsyah

Nusantaratv.com - Penyanyi senior Nia Daniaty sedang mendapat masalah serius. Putri tercintanya bernama Olivia Nathalia dilaporkan ke polisi lantaran diduga melakukan tindak pidana  penipuan.

Oi panggilan putri Nia Daniaty tak sendirian dilaporkan ke polisi. Sejumlah korban penipuan juga melaporkan suami Oi bernama  Rafly Noviyanto.

Keduanya dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan serta pemalsuan surat modus penawaran posisi pegawai negeri sipil (PNS).

Sedikitnya ada 225 korban yang diduga sudah ditipu oleh Oi bersama suaminya. 

Sejumlah korban menyebut keduanya meminta syarat pembayaran agar bisa ditempatkan di beberapa lembaga pemerintahan.

Setelah para korban membayar, kedua terlapor ini mengirimkan surat keterangan (SK) palsu terkait pengangkatan jabatan PNS yang mengatasnamakan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Modusnya dengan cara bujuk rayu, ngiming-imingi dia punya link di BKN sehingga semua korban diminta untuk menyerahkan uang ke Oi. Setelah uang diserahkan, Oi menyerahkan surat pengangkatan dan SK yang dikeluarkan BKN, kita cek ternyata tidak sah, tidak ada SK tersebut," kata kuasa hukum para korban, Odie Hudianto, mengutip okezone.com.

Jumlah uang yang disetor korban mulai dari yang terkecil Rp25 juta dan yang terbesar Rp150 juta. Dari 225 korban tidak ada satu pun yang terwujud bekerja sebagai PNS di bidang yang dijanjikan.

Sementara, nilai kerugian yang akibat penipuan ini ditaksir mencapai Rp9,7 miliar.

"Kerugiannya Rp9,7 miliar," terang Odie.

Dalam kesempatan yang sama, salah satu guru SMA Olivia Nathalia (Oi) bernama Agustin juga turut menjadi korban atas aksi penipuan dan penggelapan mengaku, dirinya membawa 16 orang dari keluarganya untuk menjadi PNS seperti yang ditawarkan Oi.

"Di malam hari dia chat saya menawarkan ada yang mau masuk PNS enggak, saya bilang ada, anak saya. Saya tanya, apakah bisa, dia bilang bisa. Akhirnya saya membawa keluarga saya, keponakan, sepupu, total 16 orang. Di keluarga saya masing-masing membayar Rp30 juta," jelas Agustin.

Laporan tersebut diterima oleh polisi dengan Nomor Polisi LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 23 September 2021. Oi dan Raf kenakan dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 KUHP.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close