Diduga Lakukan Penipuan, Jamal Mirdad Terancam 4 Tahun Penjara

Nusantaratv.com - 28 Februari 2022

Jamal Mirdad. (net)
Jamal Mirdad. (net)

Penulis: Alamsyah

Nusantaratv.com - Penyanyi senior Jamal Mirdad terseret dalam kasus dugaan penipuan jual-beli tanah. Kasus ini membuat Jamal Mirdad dilaporkan ke polisi oleh seseorang berinisial FN.

FN membeli sebidang tanah di kawasan Sawangan, Depok, pada 7 tahun yang lalu. Namun, FN mengaku tidak mendapatkan sertifikat tanah usai melunasi proses pembayaran ke Jamal.

"Klien kami atas nama FN pada tanggal 4 Februari mendatangi Polda Metro Jaya terkait dengan pelaporan terhadap pak JM, terkait jual beli tanah yang terjadi 7 tahun lalu. Setelah berkali-kali berusaha, berikhtiar meminta kejelasan dan pertanggungjawaban pak JM, tapi kemudian tidak direspon dengan baik oleh dia," ucap Mustolih Siradj, S.H, kuasa hukum FN, mengutip Insertlive.

"Waktu itu janjinya adalah, kenapa klien saya tertarik salah satunya katanya rumah ini sertifikatnya itu sedang diproses dan dalam waktu yang tidak lama lagi akan jadi melalui notaris yang lain. Tapi setelah pelunasan, selama tiga kali pembayaran, setelah lunas tentu saja klien saya menanyakan bagaimana perihal dengan sertifikat itu. Berkali-kali coba dihubungi, tapi sulit sekali untuk ditemui," sambungnya.

Tak disangka, Jamal ternyata telah mengambil sertifikat tanah asli tersebut tanpa sepengetahuan pihak FN. Hal tersebut yang membuat FN menduga bahwa Jamal berusaha melakukan tindak penipuan.

"Dalam rentang waktu antara 2021 ke 2022 kita melakukan investigasi dan penelusuran. Kemudian ternyata dokumen-dokumen dari kepemilikan tanah yang dari notaris ternyata sudah diambil oleh pihak JM, aslinya ya. Ketika jual beli awal itu, klien saya diberikan HGB 1 tahun 2014 tapi itu pun halamannya tidak lengkap, ada yang hilang dan fotokopi SPPT, surat pajak tahunan," pungkasnya.

Jamal Mirdad juga tak memberikan klarifikasi terkait kasus jual-beli tanah dengan FN ini. FN lantas melaporkan Jamal ke polisi terkait tuduhan kasus penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

"Pasal yang diterapkan oleh pihak penyidik itu pasal 372/378, tentang dugaan penipuan dan atau penggelapan, ancamannya berdasarkan pasal itu ya 4 tahun penjara," tutup Siradj.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close