Nusantaratv.com - Pelapor Ayu Aulia, Ade Ratna Sari usai menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan sebagai saksi atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Ayu Aulia.
Didampingi oleh kuasa hukum dan kakak sulungnya, Ade Ratna Sari menjalani pemeriksaan selama 2,5 jam.
"Hari ini namanya BAPI interograsi lanjutan. Pasalnya 351 penganiayaan itu adalah kejahatan terhadap tubuh manusia," kata Bambang Sri Pujo, kuasa hukum Ade Ratna Sari, mengutip Detik.com.
Karena merupakan pemeriksaan lanjutan, hanya ada 9 pertanyaan yang ditanyakan oleh penyidik meliputi alat bukti dan saksi-saksi.
"Hanya 9 pertanyaan termasuk alat bukti, saksi ada di sana ada dua orang si a si b, ada satpam-satpam, alat bukti kamera," tutur Bambang Sri Pujo.
"Lalu bukti lain kemungkinan ada di kamera handphonenya Ade. Mudah-mudahan bisa disita karena disitu ada bukti yang valid," sambungnya.
Akibat penganiayaan yang dilakukan oleh Ayu Aulia, Ade mengalami pusing hingga saat ini bahkan sempat pingsan saat di perjalanan menuju Polres Metro Jakarta Selatan.
"Ini sudah ada alat bukti visum, ada benturan di kepala di mata sampai sekarang juga masih pusing," ujar Bambang Sri Pujo.
"Kalau misalnya ini terjadi berat, tadi juga pingsan di mobil, kalau kita memeriksa lagi mungkin kepala ada seperti itu," imbuhnya.
Atas kejadian tersebut, Ayu Aulia terancam hukuman 5 tahun penjara.
"Kalau berat ancaman hukumannya 5 tahun. Nanti kita diminta bukti tambahannya kalau Ade ini nggak pernah pingsan-pingsan sepanjang jalan. Setelah dipukul pada tanggal 23 kepalanya pening," pungkasnya.