Nusantaratv.com - Grup band Radja melaporkan akun YouTube Dunia Manji ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik. Dugaan pencemaran nama baik itu berasal dari konten podcast Anji di kanal YouTubenya yang menyebut Radja diboikot dan mendapat cacian dari masyarakat.
"Kami melaporkan adanya dugaan pencemaran nama baik melalui salah satu akun YouTube yang membuat grup Radja tercemar bahkan diboikot, dihina, dimaki oleh masyarakat yang tidak tahu apa sih yang sebenarnya terjadi. Yang kami laporkan di sini akun YouTube dunia MANJI," ucap Sunan Kalijaga, kuasa hukum Radja kepada awak media.
"Kami melaporkan YouTube dunia MANJI karena di sinilah asal muasal atau pangkalnya kegaduhan terjadi yang menyebabkan klien kami band Radja diboikot dan dirugikan," sambungnya.
Moldy selaku gitaris Radja menyebut Anji tidak ada menghubungi pihaknya terkait konten di podcast kanal YouTube Dunia Manji yang merugikan itu.
"Dari dunia MANJI juga nggak ada konfirmasi apa-apa ke kita, masalahnya di situ yang kita sayangkan, main upload dan membentuk opini publik seolah Radja itu maling, seolah Radja itu pencuri, ada bukti nggak?" jelas Moldy.
Moldy menilai bintang tamu yang diundang ke podcast Dunia Manji itu tidak kredibel.
"Intinya, Radja tidak terima atas dunia MANJI yang menghadirkan narsum yang tidak valid," ujarnya.
Sunan Kalijaga menyebut akun YouTube milik Anji itu telah melanggar UU ITE atas dugaan penyebaran konten di media sosial.
"Untuk laporannya UU ITE itu di media sosial ya, yaitu YouTube, di mana tindak pidana kejahatan, juga ITE sebagaimana diatur Pasal 27 ayat 3 jo. Pasal 45 ayat 3 dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP," pungkas Sunan Kalijaga.
Laporan band Radja itu telah terdaftar dengan nomor LP/B 4764/VIII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA atas nama pelapor Rana Arinansyah selaku manajemen band Radja.