Dhena Devanka Beberkan Bukti di Sidang Cerai

Nusantaratv.com - 25 November 2021

Dhena Devanka (Instagram)
Dhena Devanka (Instagram)

Penulis: Alamsyah

Nusantaratv.com - Sidang perceraian artis Jonathan Frizzy dan Dhena Devanka kembali digelar di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan. Sidang yang beragendakan pembuktian dari Dhena Devanka sebagai penggugat ini dilaksanakan Kamis (25/11/2021).

Terkait bukti-bukti yang dibeberkan Dhena Devanka, pihak Jonathan Frizzy mengatakan jika pihak Dhena Devanka memberikan penjelasan panjang lebar. Akan tetapi, mereka enggan membeberkan apa saja bukti yang diperlihatkan oleh Dhena Devanka.

"Bukti dari pihak penggugat, artinya bukti dari pihak penggugat kan berbicara panjang lebar ya, kami belum bisa buka. Tapi sesuai apa yang dikatakan di dalam gugatan, penggugat itu yang nggak jauh dari situ, dari apa yang sudah kita ketahui," kata kuasa hukum Jonathan Frizzy, Sinarta Bangun, mengutip Detik.com.

"Belum ada yang bisa kami beritahukan yang aneh-aneh, jadi masih bukti-bukti yang sewajarnya, yang sesuai dengan apa gugatan dari penggugat," lanjutnya.

Namun, kata Sinarta dalam kesempatan itu ada bukti seperti akta nikah, dan akta lahir anak. Pihak penggugat juga membawa bukti surat SP3 atau pencabutan kasus KDRT yang berada di Polres Metro Jakarta Selatan.

"Ya pasti bukti perceraian, pertama akta nikah, kedua akta kelahiran anak, dan ini paling utama. Jadi sudah sama dia, tambahannya tadi bukti-bukti dari perjanjian dari polres saling mencabut, terus SP3 dari polisi. Itu saja bukti-buktinya," lanjutnya.

Sementara itu pada sidang selanjutnya yang akan digelar pada 2 Desember 2021, pihak Dhena juga akan memberikan bukti lagi. Usai itu baru pihak Jonathan memberikan bukti dalam persidangan.

"Dan masih ada diberikan permintaan dari kuasa hukumnya minggu depan, Kamis depan, akan ada penambahan bukti, masih ada bukti. Bukti memang kewenangan para pihak jika mau mengajukan tambahan nanti hakim memberikan. Nanti selanjutnya apabila pihak penggugat akan selesai memberikan bukti kita itu menurut hukum acaranya di persidangan," papar pengacara Jonathan Frizzy.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])