Nusantaratv.com - Pengadilan Agama Jakarta Selatan melalui Humas, Taslimah menjelaskan perkara permohonan cerai suami Dewi Perssik, Aang Angga Wijaya.
Sidang perdana permohonan cerai pada Dewi Perssik itu akan digelar pada 4 Juli 2022 di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
"Kalau tidak salah tanggal 4 Juli 2022," ujar Taslimah kepada awak media, Rabu (22/6/2022).
"Yang mendaftarkan adalah prinsipal, Aang Angga Wijaya ke PA Jaksel," lanjutnya.
Lebih lanjut, mengenai alasan pengajuan permohonan cerai, Taslimah tak dapat membeberkannya. Hal itu lantaran alasan gugat bersifat rahasia.
"Ada alasannya, karena setiap gugatan harus beralasan, identitas pemohon dan termohon. Ini yang diajukan adalah permohonan gugat cerai talak," jelas Taslimah.
"Yang jelas untuk alasannya spesifik belum bisa kita sampaikan, permohonan bercerai secara termohon itu, antaranya identitas pemohon dan termohon," lanjutnya.
Mengenai tempat tinggal Angga dan Dewi Perssik, Taslimah menegaskan bahwa keduanya masih dalam alamat rumah yang sama.
Sementara untuk permohonan yang diajukan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan hanya cerai saja.
"Alamat kedua belah pihak ada masih sama," sahut Taslimah.
"Tidak ada, hanya permohonan untuk bercerai aja," tegas Taslimah.