Nusantaratv.com - Dea OnlyFans melakukan wajib lapor dan menjalani pemeriksaan tambahan terkait kasus pornografi yang menjeratnya.
"Ada pemeriksaan tambahan soal penyelidikan," kata Herlambang Ponco, pengacara Dea.
Sementara, Dea OnlyFans tak berbicara panjang lebar. Namun ia mengatakan telah membawa buku rekening yang diminta penyidik untuk tambahan penyelidikan.
"Ntar aja ya, nggak ada persiapan apa-apa. Bawa (buku rekening)," ujar Dea OnlyFans singkat.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap Dea OnlyFans di Malang, Jawa Timur, pada Kamis (24/3/2022) malam.
Polisi selanjutnya menetapkan Dea OnlyFans sebagai tersangka dengan tuduhan telah mendistribusikan dan atau membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan atau pornografi pada Sabtu (26/3/2022).
Meski demikian, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadap Dea OnlyFans. Tersangka hanya dikenakan wajib lapor.
Penyidik tidak menahan Dea OnlyFans dengan pertimbangan ada permohonan dan jaminan dari pihak keluarga, serta status tersangka sebagai seorang mahasiswi.