Dea Onlyfans Divonis 10 Bulan Penjara dan Denda Rp300 Juta

Nusantaratv.com - 18 November 2022

Dea Onlyfans/ist
Dea Onlyfans/ist

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com - Dea Onlyfans terdakwa kasus pornografi divonis hukuman penjara 10 bulan dan denda Rp300 juta subsidair 2 bulan kurungan. Pemilik nama asli Gusti Ayu Dewanti itu melalui kuasa hukumnya menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
  
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 2 tahun 6 bulan kurungan penjara dan denda Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Menanggapi vonis itu, terdakwa melalui tim penasihat hukumnya menyatakan tidak mengajukan banding.

"Kami menerima putusan majelis hakim," kata salah satu penasihat hukum terdakwa, Roni Gunawan Rajakgukguk, pada Jumat (18/11/2022).

Sidang putusan kasus pornografi yang menjerat Dea Onlyfans digelar Kamis (17/11/2022). Dea Onlyfans hadir secara daring dari tempat penahanannya dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pondok Bambu Jakarta Timur. Tim kuasa hukum yang mendampinginya selain Roni yakni Lasman Johansen Napitupulu dan Samuel Bona Tua Rajagukguk.

Roni melanjutkan, pihaknya mengapresiasi putusan Majelis Hakim tersebut.

"Putusan mengedepankan keadilan bagi klien kami," lanjut Roni seraya mengatakan kasus itu ditanganinya secara pro bono alias tanpa bayaran, mengutip okezonecom.

Tim kuasa hukum Dea Onlyfans sendiri pada Selasa 15 November 2022, membacakan nota pembelaan atau pleidoi. Isinya, meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara kepada kliennya selama 6 bulan sebagaimana ancaman minimal Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi atau sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])