Nusantaratv.com - Malang betul nasib Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante, anak artis Tamara Tyasmara dan Angger Dimas. Di usia yang baru 6 tahun, Dante meregang nyawa akibat 12 kali dibenamkan ke dalam kolam renang dengan kedalaman 1,5 meter.
Dante dibenamkan bertubi-tubi ke dalam air oleh tersangka, Yudha Arfandi yang disebut-sebut sebagai kekasih Tamara Tyasmara.
Informasi Dante dibenamkan sebanyak 12 kali di kolam renang sedalam 1,5 meter di Taman Air Tirtamas, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Sabtu (27/1/2024), disampaikan aparat kepolisian.
Polisi juga merilis kronologis kejadian dimana Dante dibenamkan 12 kali ke dalam kolam renang oleh Yudha Arfandi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengungkapkan, Yudha mulanya mengajak Dante beserta anaknya, MMA (6), menyelam di kolam berkedalaman 1,3 meter. Kemudian, dia menyuruh MMA dan Dante berenang di kolam orang dewasa.
"Pada awalnya, tersangka beberapa kali membenamkan tubuh korban ke dalam kolam dewasa yang kedalamannya adalah 150 sentimeter atau 1,5 meter," kata Wira kepada awak media.
"Di dalam kolam dengan kedalaman 150 cm atau 1,5 meter tersebut, korban dibenamkan kepalanya sebanyak 12 kali," imbuh dia.
Yudha menenggelamkan Dante dengan memegang pinggang memakai kedua tangannya. Wira menyebut, setiap kali korban hendak menggapai tepi kolam tersangka berusaha menarik badan maupun kaki dari korban untuk terus berenang.
"Tersangka melakukan hal tersebut kurang lebih sebanyak empat kali. Setelah itu, korban RA ke pinggir tepi kolam dan pegangan di pinggiran kolam. Kemudian korban batuk-batuk," ungkap Wira.
Berdasarkan rekaman kamera CCTV yang telah dianalisis Pusat Laboratorium Forensik Polri, Yudha membenamkan tubuh korban dalam durasi yang bervariatif.
"Antara lain 14 detik, 24 detik, 4 detik, 2 detik, 26 detik, 4 detik, 21 detik, 7 detik, 17 detik, 8 detik, dan 26 detik. Sedangkan yang terakhir adalah sebanyak 54 detik," jelas Wira.
Ia berujar bahwa tersangka sempat celingak-celinguk di sekitar kolam renang, untuk memastikan tak ada yang melihat aksinya. Setelahnya, Yudha mengangkat tubuh Dante dan meletakkannya di tepi kolam renang.
"Setelah korban diberikan bantuan pertama oleh saksi-saksi di pinggir kolam renang, diketahui korban sudah tidak bernapas," ucap dia.
Dari mulut dan hidung Dante, keluar sisa makanan dan buih. Di rumah sakit, Dante dinyatakan meninggal dunia.
Polisi lalu menangkap Yudha di kediamannya di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (9/2/2024). Kini, tersangka telah ditahan di Mapolda Metro Jaya.
Tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 KUHP, dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian.