Cynthiara Alona Tetap Ditahan di Polda Selama Proses Banding

Nusantaratv.com - 10 Desember 2021

Cynthiara Alona. (net)
Cynthiara Alona. (net)

Penulis: Alamsyah

Nusantaratv.com - Upaya banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang terhadap artis Cynthiara Alona dalam kasus prostitusi anak dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Banding diajukan terkait vonis hakim selama 10 bulan kurungan penjara kepada Cynthiara Alona.

"Terhadap putusan ditanyakan kepada para terdakwa, tiga orang itu menyatakan menerima dan jaksa juga setelah ditanyakan langsung ajukan upaya banding," kata Humas Pengadilan Negeri Tangerang Arif Budi Cahyono, mengutip Suara.com.

Selama proses banding, Cynthiara Alona akan tetap ditahan di Polda Metro Jaya. Arif mengatakan berdasarkan surat dari Kemenkumham, Lapas wanita Tangerang hanya boleh dihuni oleh narapidana.

"Sementara perkara ini kan berlanjut sampai banding, artinya ada kemungkinan penahanan dilakukan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Serang," ujarnya.

"Dan ketika ditahan oleh majelis hakim, maka statusnya tahanan, jadi belum bisa juga sesuai surat dari Kemenkumham untuk masuk ke Lapas wanita," kata dia lagi.

Alona tak terbukti mengeksploitasi anak secara seksual sebagaimana tertuang dalam Pasal 88 UU Perlindungan Anak. Sebagai pemilik hotel, dia hanya dinyatakan bersalah karena memudahkan orang berbuat cabul sesuai pasal 294 KUHP.

Dua terdakwa lainnya juga hanya terbukti melanggar pasal tersebut.

Sebelumnya, polisi melakukan penggerebekan Hotel milik Cynthiara Alona yang berada di Kreo, Larangan, Tangerang Selatan, Selasa (16/3/2021).

Penggerebekan itu dilakukan karena aduan masyarakat soal pratik prostitusi di lokasi tersebut. Diketahui, belasan orang digelandang, termasuk pelanggan dan PSK yang masih di bawah umur.

Atas kasus itu, Cynthiara Alona ditahan polisi lantaran sebagai pemilik Hotel Alona yang dijadikan tempat praktik prostitusi. Selain dia, Abdul Aziz dan DA juga jadi tersangka yang masing-masing memiliki peran pengelola hotel dan muncikari.

Lantaran melibatkan anak di bawah umur dalam praktik prostiusi, Cynthiara Alona dan dua tersangka lainnya disangkakan Pasal 88 junto 76 UU RI no 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close