Nusantaratv.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut artis Cynthiara Alona, beserta tersangka lain, Abdul Aziz dan DK masing-masing 6 tahun penjara dalam kasus prostitusi anak di bawah umur. Selain itu Cynthiara Alona cs didenda sebesar Rp 200 juta.
Hal itu disampaikan oleh eks pengacara Cynthiara Alona yang juga pengacara rekannya, Dk dan Abdul Aziz, Halim Darmawan.
"Jaksa penuntut umum menuntut dengan tuntutannya, berdasarkan tuntutan tersebut, masing-masing para terdakwa pertama adalah terdakwa Abdul Aziz dan DK, kemudian Cynthiara Alona masing-masing dituntut 6 tahun tuntutannya," ujar Halim Darmawan, mengutip Detik.com.
"Kemudian denda Rp 200 juta masing-masing," lanjutnya.
Denda tersebut sama wajibnya dengan hukuman penjara jika nantinya dikabulkan oleh majelis hakim. Jika Cynthiara Alona tidak membayarkan dendanya maka hukuman penjara ditambah selama enam bulan.
"Jika tidak dibayar maka ditambah hukuman 6 bulan. Berarti jumlah keseluruhannya 6 tahun denda Rp 200 juta. Apabila denda tidak dilakukan pembayaran maka ditambah 6 bulan penjara," lanjut Halim Darmawan.
Diketahui Cynthiara Alona cs didakwa dengan pasal 76 huruf I UU Nomor 23 tahun 2002 perlindungan Anak. Hotel milik Cynthiara Alona disebut sebagai tempat prostitusi anak di bawah umur.