Nusantaratv.com - Pasca ditangkap pada awal Juli 2021, perkara kasus narkoba yang menjerat artis Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie belum juga lengkap dan rampung.
Bahkan Polres Metro Jakarta Pusat melalui Kasat Narkoba AKBP Indrawenny Panjiyoga mengatakan, telah mengirimkan berkas perkara tahap satu kasus penyalahgunaan narkoba pasutri itu ke Kejaksaan beberapa waktu lalu.
Rupanya berkas perkara itu dikembalikan ke Polres Metro Jakarta Pusat. Hal itu lantaran dianggap belum lengkap.
"Masih ada berkas yang perlu kami lengkapin," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakpus AKBP Indrawenny Panjiyoga, mengutip detik.com.
Oleh karena itu, pihak penyidik perlu melengkapi berkas sehingga kasus tersebut bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
Indrawenny menegaskan, salah satu langkah melengkapi berkas dengan pemeriksaan tambahan terhadap Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.
"Ada beberapa, lah (melengkapi berkas)," jawab Indrawenny.
Diketahui, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie diamankan di kediamannya, Jakarta Selatan pada Rabu, 7 Juli 2021 lantaran kedapatan penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu.
Dari penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa satu klip sabu dengan berat 0,78 gram dan alat isap atau bong.
Lantaran hal itu, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie disangkakan dengan Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kini Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie tengah menjalani pengobatan di panti rehabilitasi daerah Bogor, Jawa Barat.