Belum Bebas, Lina Mukherjee Kini Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Makan Babi

Nusantaratv.com - 21 September 2023

Lina Mukherjee/net
Lina Mukherjee/net

Penulis: Alamsyah

Nusantaratv.com - Selebgram Lina Mukherjee membantah jika dirinya sudah bebas dari penjara imbas kasus konten makan babi sambil membaca bismillah. Belum lama ini, Lina Mukherjee justru baru saja mendapatkan vonis dua tahun penjara.

Isu Lina Mukherjee bebas ini berawal dari unggahannya dalam Instagram Stories miliknya. Dalam postingannya banyak netizen yang mengira Lina Mukherjee sudah bebas dari penjara.

Ia mengatakan semua yang diposting dalam Instagram miliknya adalah dikelola oleh timnya. Karena dalam postingannya Lina Mukherjee memperlihatkan masih berada di dalam penjara di Palembang.

"Jadi ini dibawakan HP-nya sama asisten aku, jadi aku masih berada di Lapas ya. Ini bisa main HP karena dibawakan sama tim aku dan ini juga mau sidang, kalau di Lapas kan nggak boleh bawa HP," terang Lina Mukherjee dalam Instagram Stories miliknya.

Lina Mukherjee mengucapkan terima kasih kepada semua netizen dan penggemarnya yang sudah memberikan dukungan kepadanya. Ia mengatakan banyak mengambil pelajaran dari apa yang sudah diterimanya.

"Buat netizen aku Lina Mukherjee terima kasih yang sudah support yang jelas apa pun yang sudah terjadi, aku jalani. Selama aku di Lapas bukannya aku bangga atau gimana ya, tapi ini mendapatkan pendidikan baru seperti bikin kuku atau bikin kalung," jelasnya lagi.

Lina Mukherjee menjelaskan kegiatan yang dibangun di Lapas sangatlah berguna bagi setiap tahanan.

"Karena nanti setelah keluar dari sini kan diharapkan lebih kreatif dan tidak mengulangi kesalahan yang sama," tuturnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I Palembang yang diketuai Romi Sinatra menilai, TikToker dengan nama asli Lina Lutfiawati itu secara sah dan terbukti dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama.

Lina dijerat Pasal 45 A ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close