Belum Bayar Denda Rp 300 Juta Untuk Cover Lagu Syantik, Ini Alasan Gen Halilintar

Nusantaratv.com - 02 Juni 2022

Gen Halilintar/Instagram
Gen Halilintar/Instagram

Penulis: Alamsyah

Nusantaratv.com - Keluarga Halilintar atau biasa disebut Gen Halilintar ternyata masih harus berurusan dengan hukum. Urusan hukum tersebut berkaitan dengan label Nagaswara yang melayangkan gugatan pada 2018.

Nagaswara mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Gen Halilintar yang mengcover lagu Lagi Syantik milik Siti Badriah.

Gugatan tersebut ditolak dan Nagaswara pun mengajukan kasasi.

Pada akhirnya, Mahkamah Agung melakukan Peninjauan Kembali pada Desember 2021 dan diputuskan bahwa Gen Halilintar terbukti bersalah.

Dalam putusan, Mahkamah Agung meminta Gen Halilintar membayar ganti rugi sebesar Rp 300 juta kepada Nagaswara.

Mendengar hal tersebut, Jejen Zaenudin selaku perwakilan manajemen dari Gen Halilintar akhirnya membuka suara.

"Ya, sekarang kita tinggal menunggu (langkah selanjutnya). Karena, sampai sekarang belum ada pemberitahuan resmi (mengenai ganti rugi Rp 300 juta yang harus dibayarkan)," kata Jejen Zaenudin saat ditemui di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (2/6/2022).

Kemudian, Suyud Margono sebagai ahli hukum menjelaskan bahwa Rp 300 juta itu merupakan ganti rugi, karena Gen Halilintar dikatakan telah melakukan pelanggaran hak moral.

Suyud Margono menegaskan, Gen Halilintar disebut melakukan pelanggaran tersebut. Menurutnya, hak moral bukan hal yang dibahas sejak awal kasus ini dilaporkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Angka tadi Rp 300 (juta) tadi dikatakan sebagai pelanggaran hak moral. Nah, apakah waktu dulu ada gugatan di pengadilan Niaga ada permohonan atau pelanggaran hak moral? Kenapa sekarang muncul setelah di peninjauan kembali?" jelas Suyud Margono.

Suyud Margono pun menanyakan jumlah ganti rugi Rp 300 juta itu berasal. Sebab, menurutnya pelanggaran hak cipta adalah perkara immaterial.

"Kalau dianggap pelanggaran hak moral selanjutnya harus ada proses, padahal masalah hak cipta ini imateril. Kalau masalah imateril ini bukan seperti utang, Rp 300 (juta) itu harus dibayar berikut pinaltinya. Kalau masalah hak cipta begitu," kata Suyud. Margono

Tak hanya itu, Suyud Margono menganggap pelanggaran hak moral bukan hal yang tepat di kasus ini. Hal itu karena sejak awal Gen Halilintar hanya membuat cover saja atas single Lagi Syantik.

"Kalau pelanggaran hak moral kan terkait apakah betul memang (Gen Halilintar) mengganti secara substansi isi lagu tersebut? Misalnya, lagunya dipotong gitu. Ini kan nada sama, tapi memang ada lirik yang tidak substansial," ujar Suyud Margono.

"Tapi, apakah sudah ditanya ke pencipta, ada enggak pelanggaran yang mengganggu ke penciptanya? Sepanjang tidak mengganggu kepentingan yang membuat (menciptakan lagu), ya, enggak mengganggu hak moral," imbuhnya.

Sekadar informasi, Gen Halilintar membuat video cover lagu Lagi Syantik Siti Badriah dan mengunggahnya ke channel Youtube.

Diketahui, Gen Halilintar mengubah lirik lagu yang tidak semestinya dalam video cover lagu Lagi Syantik. Nagaswara yang memegang kuasa atas lagu tersebut tidak suka dan menggugat Gen Halilintar ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mengutip Detik.com. 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close