Nusantaratv.com - Mantan gitaris grup band Stinky, Ndhank Surahman Hartono, melayangkan somasi kepada Andre Taulany dan grup band Stinky atas larangan membawakan lagu Mungkinkah.
Dia mengklaim memiliki hak pelarangan sebagai pencipta lagu berdasarkan dengan UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014.
Irwan Batara selaku bassist grup band Stinky buka suara mengenai kasus tersebut. Dia mengaku terkejut band yang melambungkan namanya mendapatkan somasi.
Menurut keterangan Irwan Batara, pihak Stinky sudah melakukan kewajibannya dengan menyerahkan hak royalti bagian Ndhank selaku pencipta lagu.
"Tiap Stinky show, Ndhank selalu dapat bagian dari bayaran kita," kata Irwan Batara kepada wartawan.
Bahkan, Irwan Batara mengatakan lagu Mungkinkah terdaftar atas namanya dan Ndhank sebagai penciptanya. Dia juga memastikan Ndhank juga telah mendapatkan hak royaltinya dari lembaga kolektif royalti atas karya-karya yang diciptakannya.
"(Lagu) Mungkinkah itu terdaftar di publisher atas nama Irwan dan Ndhank penciptanya," tutur Irwan Batara.
"Sudah dapat double dia, dari lembaga kolektif royalti seperti KCI dia sudah dapat," sambungnya.
Pihak Stinky tak mau ambil pusing dengan somasi tersebut karena pihaknya telah melakukan kewajiban dengan membayarkan hak royalti kepada Ndhank.
"Jadi saya abaikan hal itu (soal somasi), nggak masalah," ujar Irwan Batara.
Irwan Batara mewakili pihak Stinky sangat menyayangkan somasi yang dilakukan oleh Ndhank.
"Iya sangat (menyayangkan soal somasi). Bila dia mau viral karena sedang buat band baru, mestinya bilang aja sama kita atau Andre. Bisa dicari jalan promo yang baik dan bermartabat. Jangan viral dengan jalan negatif," pungkasnya