Nusantaratv.com - Kasus penelantaran anak yang dituduhkan Amalia Fujiawati ke pesepakbola Bambang Pamungkas terus berlanjut. Kali ini Amalia membuat laporan ke Polda Metro Jaya terkait kasus ini.
"Hari ini saya bersama ibu Amalia dan Alhamdulillah saya di support sama kelembagaan pemberdayaan perempuan dan anak, ibu Retno dan mba Anggi, kita udah komunikasi selama dua minggu ke belakang dan hari ini memutuskan bahwa kita akan membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya terkait dengan pasal 76B junto 77 B," kata Ali Nurdin selaku kuasa hukum amalia Fujiawati, mengutip Detik.com.
"Intinya ada penelantaran terhadap anak, disitu ada pidananya maksimal diancam dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda maksimal Rp 100 juta rupiah," sambungnya.
Adanya tindakan pelaporan ini semata-mata dilakukan oleh Amalia Fujiawati untuk masa depan anaknya.
"Jadi ini ada adalah terhadap usaha untuk kesekian kalinya yang dilakukan oleh ibu Amalia dimana sebenarnya beliau sebagai ibu, dia tidak mengharapkan nafkah dari bapaknya, dia juga tidak mengharapkan warisan dari bapaknya, hanya berharap semua ini dilakukan untuk upaya pemenuhan hak administrasi anak-anaknya ke depan," tutur Ali Nurdin.
Ternyata, ini bukan kali pertama pihak Amalia Fujiawati melaporkan Bambang Pamungkas. Melainkan ini adalah langkah terakhir agar ada tanggapan dari mantan pemain timnas tersebut terkait anaknya.
"Sebetulnya ini adalah langkah hukum terakhir, karena pada saat awal kita komunikasi, kita sudah mengundang, tapi tidak ditanggapi, kemudian kita lakukan gugatan di pengadilan agama, lagi berjalan, lagi tingkat banding. Tapi dari situ tidak ada itikad baik, maka ini adalah langkah hukum terakhir yang akan kita tempuh," katanya lagi.
Pihak Amalia Fujiawati sangat yakin dengan gugatan ini karena mereka memiliki banyak bukti untuk menyudutkan Bambang Pamungkas.
"Ada saksi, bukti surat juga ada tiga puluh. Disitu ada bukti foto, ada bukti video, ada bukti transfer yang dilakukan secara terus menerus yang dilakukan oleh bapak BP ke ibu Amalia, kita juga punya bukti DNA yang mungkin nanti akan diulang lagi selama proses di Polda Metro Jaya," tegas Ali Nurdin.
Sampai saat ini belum ada tanggapan dari pihak Bambang Pamungkas mengenai laporan tersebut.