Ayah Atta Halilintar Klarifikasi Soal Sengketa Tanah Ponpes di Pekanbaru

Nusantaratv.com - 12 Maret 2024

Halilintar Anofial Asmid/Instagram
Halilintar Anofial Asmid/Instagram

Penulis: Alamsyah

Nusantaratv.com - Pihak pengacara Halilintar Anofial Asmid, Lucky Omega Hasan akhirnya memberikan klarifikasinya mengenai kisruh yang terjadi pada kliennya.

Lucky Omega Hasan menjelaskan mengenai masalah ini. Ia menyebut ayah Atta Halilintar tersebut bertahun-tahun memberikan hak untuk menggunakan serta memanfaatkan aset tersebut.

"Sebagai kuasa hukum dari Halilintar Anofial Asmid ayah dari selebriti Atta Halilintar ingin menjelaskan kedudukan hukum tentang perseteruan aset yang berada di Pekanbaru dengan sebenarnya," ujar Lucky Omega Hasan kuasa hukum Halilintar Anofial Asmid.

Ia menyebut ada oknum yang menggugat untuk mencoba mengambil alih hak tanah kakek dari Ameena dan Azura tersebut.

"Bertahun-tahun pak Halilintar digugat oleh oknum yayasan tersebut. Beliau tidak melawan dan tidak juga membalas, hanya mempertahankan hak atas tanah miliknya. Dengan upaya pertahankan hak itu, untuk menghindari oknum yayasan tersebut mengambil alih untuk kepentingan negatif dan tidak bertanggung jawab," jelas Lucky Omega Hasan.

Sampai akhirnya putusan hukum Mahkamah Agung RI inkrah menetapkan dan menguatkan aset tanah itu adalah tetap Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Halilintar Anofial Asmid.

"Sekarang mereka menanggung akibatnya dan harus meninggalkan lokasi tanah itu dan menyerahkan aset tanah dan sertifikatnya akibat perbuatan mereka sendiri, seharusnya tanah tersebut diperuntukkan sebagai sarana pendidikan dan sosial," papar Lucky Omega Hasan.

Ayah Atta Halilintar itu disebut sudah menunjukkan itikad baik dengan mediasi dengan mengirimkan surat. Hal ini juga sempat terjawab dengan mereka meminta waktu untuk pindah dan menyerahkan penguasaan fisik tanah kembali ke ayah Atta Halilintar tersebut.

"Atas hal tersebut muncullah upaya menjalankan atau menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung RI atas tindakan mereka sebagai pihak yang tidak berhak atas tanah tersebut, kami ajukan gugatan untuk mengambil hak atas dua sertifikat tanah milik atas nama Halilintar Anofial Asmid," pungkasnya.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close