Nusantaratv.com - Proses penyitaan aset milik Indra Kesuma alias Indra Kenz yang diduga dihasilkan melalui praktik penipuan trading binary option Binomo kembali dilakukan oleh kepolisian.
Setelah menyita kendaraan mewah Tesla dan Ferarri milik Indra serta rumah mewah di Medan, kini kepolisian menyita rumah mewah Crazy Rich Medan itu yang berada di kawasan Serpong.
"Iya (bakal digeledah dan disita siang ini)," ujar Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Jumat (18/3/2022).
Menurut informasi rumah Crazy Rich Medan tersebut berlokasi di Cluster Narada Nomor 1, Alam Sutera, Serpong, Tangerang Selatan.
Diketahui Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan trading binary option Binomo pada 24 Februari 2022 lalu.
Baca juga: Saldo Rekening Cuma Rp1,8 M, Indra Kenz Diduga Punya Tim Sembunyikan Duit
Kepolisian juga telah menggandeng PPATK untuk melacak aliran dana dari rekening Indra Kenz.
Atas perbuatannya, Indra Kenz dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Dengan rincian: Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Subsider Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dia juga dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 55 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan.