Atta Halilintar dan Kevin Aprilio Terancam Kena Cekal ke Luar Negeri, Imbas Kasus Robot Trading Net89

Nusantaratv.com - 15 November 2022

Atta Halilintar/ist
Atta Halilintar/ist

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com - Lima publik figur yang terseret kasus robot trading Net89 yakni  Atta Halilintar, Taqy Malik, Adri Prakarsa, Mario Teguh, dan Kevin Aprilio terancam kena cekal atau larangan bepergian ke luar negeri. Pasalnya, pelapor kasus dugaan penipuan dan penggelapan robot trading Net89, Zainul Arifin, telah meminta pihak kepolisian mencekal lima publik figur tersebut.

"Karena kita melihat bahwa sempat Atta keluar negeri yang akhirnya menimbulkan pertanyaan publik soal tindakan hukum dari kawan kawan di Mabes Polri," kata Zainul Arifin di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Selasa (15/11/2022).

Selain itu, Zainul juga menjelaskan bahwa satu dari delapan tersangka diketahui telah meninggal dunia di tengah proses hukum yang sedang berjalan. Oleh karena itu, pihaknya tak ingin kasus ini terhambat dengan kejadian yang tidak diinginkan.

"Kalau sudah ada yang sampai meninggal dunia, ini kan berarti belum ada kepastian hukum, maka dari itu kita sampaikan ke kawan-kawan penyidik untuk berkoordinasi kepada kawan-kawan imigrasi untuk melarang, mencegah, atau mencekal terlapor ke luar negeri," jelas Zainul.

"Sama juga dengan publik figur bagian dari terlapor Andreas dan kawan-kawan, maka dari itu mereka harus dilarang dulu supaya proses ini berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku," imbuhnya.

Zainul juga menyampaikan bahwa kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan. Dia juga telah menerima SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) dari pihak kepolisian.

"Surat itu di keluarkan tanggal 14 kemarin, dan surat perintah penyidiknya tanggal 8. Nanti prosesnya akan terus bergulir," katanya, mengutip okezonecom.

Zainul mengatakan pihaknya bakal kembali menjalani pemeriksaan sebagai pelapor pada Senin (21/11/2022) pekan depan. Sementara, tim penyidik masih menjadwalkan pemanggilan kedua untuk para terlapor termasuk lima publik figur untuk mendalami kasus ini.

Kelima publik figur tersebut dapat dikenakan Pasal 5 ayat (1) Jo Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 10 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Zainul sendiri mewakili sebanyak 230 korban yang ditaksir merugi hingga Rp28 miliar dalam kasus tersebut.

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])