Artis Inisial RK Dilaporkan ke Polda Terkait Video Porno, Rebecca Klopper?

Nusantaratv.com - 02 Oktober 2023

Rebecca Klopper/Instagram
Rebecca Klopper/Instagram

Penulis: Alamsyah

Nusantaratv.com - Artis berinisial RK dilaporkan seorang pengacara ke Polda Metro Jaya terkait kasus video porno. Sang pelapor menduga ada unsur pidana dalam laporannya terhadap sang artis.

"Dugaan peristiwa pidana yang dilakukan oleh seseorang berprofesi sebagai artis atau publik figur berinisial RK," kata pengacara bernama Zainul Arifin kepada awak media. 

Zainul menyebut yang diserahkan ke polisi terkait laporan itu adalah bukti print dari gambar video syur tersebut. Kemudian ia juga menyertakan alamat website terkait dua video berdurasi 10.52 menit dan 1.58 menit.

"Ada pun yang kami laporkan terkait dengan bukti video kemudian bukti surat berbentuk print dari gambar-gambar, sekaligus bukti berupa website link yang bermuatan asusila. Maka dari itu kita menyampaikan laporan ini dengan bukti video berdurasi 10.52 menit dan 1.58 menit," bebernya.

Sebagai pelapor Zainul meminta kepolisian mengungkap kasus ini agar tidak terulang kembali.

"Video tersebut sudah tersebar di ruang publik, maka dari itu kami sebagai Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia, yang memiliki kepentingan hukum sebagai bagian dari LMN masyarakat untuk menyampaikan laporan polisi ini dengan alasan pihak penyidik Polda Metro Jaya dapat mengungkap peristiwa pidana ini agar tidak terulang kembali," bebernya.

Perihal pasal yang disangkakan adalah pasal 27 ayat 1 J pasal 45 ayat 1 terkait UU ITE dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar. Kemudian Pasal berlapis UU Pornografi.

"Ada pun pasal yg dapat disangkakan terhadap publik figur ini adalah pasal 27 ayat (1) juncto pasal 45 ayat (1) terkait dengan UU ITE dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

"Kemudian Pasal berlapis yang terkait dengan UU Pornografi, Pasal 4 juncto Pasal 10 kemudian terkait dengan juncto Pasal 42 terkait UU Pornografi, yaitu 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda maximal Rp 6 Miliar," pungkasnya.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close